Foto : Int
MEDAN (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia pada tanggal 28 Desember 2023, mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran (TA) 2023 pada Kabupaten Deliserdang, dengan nomor : 99/LHP/XVIII.MDN/12/2023.
Dikutip dari LHP tersebut, diketahui bahwa pelaksanaan 39 kegiatan Sosper anggota DPRD Deli Serdang diduga tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawaban.
Totalnya pun tak main-main. Negara diduga merugi sebesar Rp1.256.526.058,00.
Ternyata, selain menemukan hal di atas, BPK juga menemukan adanya pembayaran honorarium narasumber (narsum) kegiatan Sosper diduga tidak sesuai ketentuan
Totalnya sebesar Rp33.660.000. Pada LHP tersebut dijelaskan bahwa, salah satu komponen biaya pada kegiatan sosialiasi Perda adalah biaya honorarium narasumber yaitu untuk anggota DPRD pelaksana sosialisasi.
Menurut BPK, berdasarkan bukti pertanggungjawaban, besaran honorarium yang dibayarkan adalah sebesar Rp1.700.000,00 per jam.
Pembayaran tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perpres 33/2020 maupun SSH Kabupaten DeliSerdang.
Dimana, pembayaran honorarium narasumber untuk Anggota DPRD seharusnya masuk kepada golongan Kepala Daerah/Pejabat se-tingkat Kepala Daerah/Pejabat daerah lainnya yang disetarakan sebesar Rp1.400.000,00.
Januari hingga Maret 2023, terdapat 51 kegiatan Sosper yang dibayarkan menggunakan besaran honorarium sebesar Rp1.700.000,00/jam.
Atas hal tersebut, diduga terdapat kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp300.000,00/jam untuk setiap kegiatan yang dilaksanakan pada Bulan Januari hingga Bulan Maret 2023 tersebut.
Dalam setiap kegiatan sosper, honorarium narasumber yang diberikan adalah untuk tiga jam sehingga kelebihan pembayaran per kegiatan adalah sebesar Rp900.000,00.
Berikut rincian kelebihan pembayaran honorarium untuk 44 kegiatan sosper (51 kegiatan dikurangi dengan 7 kegiatan yang telah diperhitungkan sebagai kegiatan yang diduga tidak sesuai bukti pertanggungjawaban.
Rincian Dugaan Kelebihan Pembayaran per Kegiatan Sosper
Honorarium Yang Diterima :
Honor per jam : Rp1.700.000
Jumlah Jam : 3
PPh 21 : Rp765.000
Total Diterima : Rp4.335.000
Honorarium Seharusnya :
Honor per jam : Rp1.400.000
Jumlah Jam : 3
PPh 21 : Rp630.000
Total Diterima : Rp3.570.000
Lebih Bayar Per Kegiatan : Rp765.000
Lebih Bayar Untuk 44 Kegiatan ; Rp33.660.000
Berdasarkan tabel di atas, maka nilai kelebihan pembayaran honorarium
narasumber untuk 44 kegiatan sosper oleh sembilan anggota DPRD diduga sebesar Rp33.660.000,00 (44 x Rp765.000,00).
Menurut BPK , kondisi tersebut diduga tidak sesuai dengan :
a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada :
1) Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani
dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang
menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
2) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus
didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
b. Perbup Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Perbup Nomor
54 Tahun 2020 tentang SSH Kabupaten Deli Serdang Lampiran I Tabel 1.1
Nomor 1.4.1.b yang menyatakan bahwa satuan biaya honorarium narasumber/pembahas untuk Kepala Daerah/Pejabat Setingkat Kepala Daerah/Pejabat Daerah Lainnya yang disetarakan dengan pembayaran per jam sebesar Rp1.400.000,00.
Permasalahan di atas diduga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kegiatan sosper sebesar Rp1.290.186.058,00 (Rp1.256.526.058,00 + Rp33.660.000,00).
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris DPRD :
1) Kurang optimal dalam mengendalikan pelaksanaan anggaran pada OPD yang dipimpinnya.
2) Menganggarkan honor narasumber kegiatan sosper oleh anggota Diperkirakan tidak mengacu kepada ketentuan yang berlaku.
b. Pejabat Penatausahaan Keuangan dan PPTK Setwan kurang cermat memverifikasi pertanggungjawaban kelengkapan dan keabsahan bukti pertanggungjawaban kegiatan sosper.
c. Kegiatan sosper tidak dipertanggungjawabkan sesuai dengan kondisi senyatanya.
d. Belum ada suatu pedoman atau SOP yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan sosper.
Atas permasalahan tersebut Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dan akan menindaklanjutinya.
Atas kelebihan pembayaran tersebut, telah disetor ke kas daerah kelebihan pembayaran kegiatan sosper Anggota DPRD a.n. ZS sebesar Rp354.643.520,00 tanggal 15 Desember 2023.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Deli Serdang agar Memerintahkan Sekretaris DPRD :
a. Lebih optimal dalam mengendalikan pelaksanaan anggaran pada OPD yang
dipimpinnya.
b. Menyusun dan menetapkan SOP pelaksanaan sosper, termasuk pengaturan tentang penjadwalan pelaksanaan sosper, perda yang disosialisasikan, sampai
dengan tata cara pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan sosper.
c. Menganggarkan honor narasumber kegiatan sosper sesuai dengan SSH pada
jenjang pejabat daerah.
d. Menginstruksikan Pejabat Penatausahaan Keuangan dan PPTK Setwan lebih cermat memverifikasi pertanggungjawaban kelengkapan dan keabsahan bukti pertanggungjawaban kegiatan.
e. Memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah sebesar
Rp935.542.538,00 (Rp1.290.186.058,00 – Rp354.643.520,00).(BP)





















