MEDAN (Portibi DNP) : Rapat lanjutan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sudah memasuki tahap finalisasi.
“Pembahasan kita kemarin untuk mensingkronkan pasal-pasal sebagai koreksi ulang menuju tahap finalisasi,” tegas Ketua Panitia Khusus (Pansus) KTR Dr. Dra Lily, MBA, MH Rabu (5/11/2025).
Menurut Lily Ranperda itu sebenarnya sudah rampung sekira 90 persen. Hanya saja, Minggu depan Tim Pansus KTR menjadwalkan pertemuan dengan masyarakat tembakau, APINDO Medan, KADIN Medan, Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia (PHRI) dan mitra lainnya. “Mereka minta, mau jumpa. Jadi kita jadwalkan Senin depan,” cetus politisi PDI Perjuangan itu.
Dalam rapat lanjutan kemarin, lanjut Lily, tim melakukan ricek kembali penambahan 1 pasal, yakni, pembentukan Satuan Tugas (Satgas).
Ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Walikota (Perwal) Medan. Pada Perda KTR sebelumnya tidak ada Satgas.
“Satgas ini nantinya yang akan berfungsi mengawasi pelaksanaan penerapan Perda di lapangan,” jelas Lily yang duduk di Komisi II DPRD Medan itu.
Penambahan pasal untuk pembentukan Satgas, lanjut Lily, merujuk kepada beberapa daerah yang juga memiliki Satgas untuk melakukan pengawasan nantinya.
Selain itu, tim Pansus mengakomodir masukan dari akademisi pada pertemuan kunjungan kerja tim di Universitas Harapan, Senin Minggu lalu.
“Jika pengawasan bagi pelanggar Perda diserahkan sepenuhnya kepada Satpol PP, kasihan juga petugasnya. Makanya diperlukan Satgas untuk pengawasan di Kota Medan,” ujar Lily seraya menambahkan kalau Satgas KTR di Bogor dan Depok personilnya terdiri dari lintas dinas. Semua Dinas dilibatkan, begitu juga dengan masyarakat.
Namun untuk Kota Medan, sambungnya, akan dikembalikan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Apakah mereka mau melibatkan pramuka, NGO dan lainnya dalam Satgas nanti.
Terkait masyarakat tembakau minta bertemu dengan tim Pansus, lanjut Lily, mereka ingin meninjau kembali agar keadaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP).
“Kemarin kita rapat ricek ulang sesuai dengan PP 28 tahun 2024. Dan sudah masuk tahap finalisasi. Hanya saja mereka mau ketemu, ya kita akomodirlah,” tutur Lily.
Perda Kota Medan
Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR ini sendiri kata Lily bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih dari asap rokok.
Namun dalam implementasinya sudah kurang relevan, sehingga dibutuhkan perbaikan, perubahan, dan pembaruan pada beberapa pasal, sebut Lily
“Jadi agar implementasi Perda
ini lebih relevan, maka dibutuhkan perbaikan, perubahan, dan pembaruan pada beberapa pasal,”ucap Lily.P06
















