Foto: USU/int
MEDAN (Portibi DNP) : Pada tanggal 29 Desember 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas pengelolaan pendapatan belanja dan aset pada Universitas Sumatera Utara (USU), Entitas Anak dan instansi terkait lainnya, tahun 2022 sampai dengan 2023, dengan nomor : 17/LHP/XIX/12/2023.
Dimana, dikutip dari LHP tersebut, diketahui bahwa, BPK menemukan, diantaranya, adanya pengelolaan atas pelaksanaan kerja sama akademik oleh satuan kerja di USU diduga Belum sepenuhnya sesuai ketentuan peraturan pelaksanaan kerja sama akademik
USU sebagai salah satu Perguruan Tinggi
Negeri berbadan hukum melaksanakan kerja sama dalam upaya pencapaian
Sustainable Development Goals (SDGs) 2020 melalui sektor akademisi.
Hal ini sejalan dengan arah desain pengembangan USU tahap II (2020 – 2024) ke arah internasionalisasi bercirikan keunggulan lokal secara aktif dan berkelanjutan melalui kerja sama dengan mitra dari dalam dan luar negeri dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan di bidang akademis.
BPK menjelaskan bahwa, cakupan kerja sama USU meliputi kerja sama bidang akademik dan kerja sama bidang nonakademik. Kerja sama bidang akademik meliputi :
a. Pendidikan, Penelitian, dan/atau pengabdian kepada masyarakat.
b. Penerbitan artikel, buku, dan jurnal.
c. Penyelenggaraan seminar atau kegiatan lain yang diselenggarakan secara bersama.
d. Penyelenggaraan kerja sama dengan ikatan profesi.
e. Penyelenggaraan kerja sama dengan perguruan tinggi ternama di dalam
dan luar negeri.
f. Penyelenggaraan kerja sama dengan industri dan pemerintah.
Setiap pelaksanaan kerja sama harus berkontribusi dalam peningkatan pendapatan (biaya kelembagaan) dan/atau manfaat lainnya bagi USU.
Dalam pengelolaannya, pengelola kerja sama di USU adalah Biro Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Kerja Sama khususnya Bagian Kerja Sama.
Laporan Keuangan USU menyajikan realisasi Pendapatan kerja sama untuk periode yang berakhir pada 31 Desember
2022 dan 30 Juni 2023 masing-masing sebesar Rp33.199.541.655,00 dan
Rp17.343.398.357,00.
Realisasi pendapatan hasil pelaksanaan kerja sama tersebut akan diakui sepenuhnya sebagai pendapatan USU yang kemudian akan disalurkan
kepada para pelaksana dari kerja sama setelah adanya permohonan pencairan dana kerja sama yang diajukan oleh satuan kerja kepada Wakil Rektor III USU selaku wakil rektor yang membidangi kerja sama USU.
Selanjutnya, atas pelaksanaan kerja sama akan dikenakan biaya kelembagaan (institutional fee) sesuai dengan kategori yang telah diatur dalam aturan terkait dan kemudian akan disalurkan ke rekening kerja sama USU.
Sampai dengan 12 April 2022, pengelolaan kerja sama di USU dilaksanakan berdasarkan pada Keputusan Rektor USU nomor 1501/UN5.1.R/SK/KPM/2020 tentang tata cara kerja sama yang
kemudian dicabut dan digantikan dengan Peraturan Rektor USU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pelaksanaan kerja sama akademik.
Salah satu perubahan atas peraturan tersebut yaitu terkait mekanisme penyetoran biaya kelembagaan/fee kelembagaan/institutional fee yang pada aturan sebelumnya (s.d. 12 April 2022) mengharuskan pelaksana kerja sama
menyetorkan fee kelembagaan setelah dana kerja sama diterima.
Sedangkan, pada Keputusan Rektor USU Nomor 988/UN5.1.R/SK/KPM/2022 tentang penetapan biaya kelembagaan (Institusional Fee) pada dana kerja sama –
yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Rektor USU Nomor 4 Tahun
2022 tentang pelaksanaan kerja sama akademik – menjelaskan pemotongan biaya kelembagaan dilakukan oleh bendahara pemegang panjar dan disetorkan ke rekening USU sebelum penyerahan dana kerja sama kepada setiap pelaksana.
Perubahan lainnya adalah terkait kategori dan besaran biaya kelembagaan yang dikenakan atas setiap pelaksanaan kerja sama. (Tim)
















