MEDAN (Portibi DNP): Pengelola Pajak/Pasar Gambir Baru Tembung mengapresiasi pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang, yang merespon cepat protes para pedagang di sana atas bangunan gedung/kios milik Kurniadi alias Akui yang diduga kuat tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Apresiasi atas kinerja Satpol PP Deli Serdang tersebut diungkapkan oleh pengelola Pasar Gambir Baru Tembung J Simamora bersama pedagang lainnya.
“Kami sangat apresiasi kinerja petugas Satpol PP Deli Serdang yang bekerja sesuai dengan SOP,” ucap J Simamora diamini pedagang lainnya kepada awak media, Senin, 3 Juni 2024.
Petugas Satpol PP Deli Serdang dipimpin Wakatim Roy Sirait, turun langsung ke lokasi bangunan kios memberikan secara tertulis surat peringatan pertama dan menempelkan selebaran pengumuman pemberitahuan bahwa bangunan disegel serta memasang garis polisi (police line), Sabtu, 1 Juni 2024.
Menyikapi kinerja Satpol PP Deli Serdang, kami apresiasi. Namun dalam hal ini, kami mohon kepada Pejabat Bupati Deli Serdang, dan DPRD Deli Serdang agar juga mendukung kinerja mereka.
“Kami mohon kepada pejabat Bupati Deli Serdang, dan DPRD tolong didukung kinerja Satpol PP Deli Serdang,” ucap J Simamora.
Karena, sambung dia, kami melihat di sini bahwa Satpol PP Deli Serdang sudah menjalankan fungsi mereka sebagai garda, apa itu garda? Adalah penegak peraturan daerah.
Lebih lanjut J Simamora, sebelum enam gedung kios ini dibangun, sekitar lima tahun lalu mereka juga telah membangun empat pintu kios di lahan parkir, namun itu sudah ditempati.
“Jadi saya mohon kepada bapak gubernur, forkopimda Sumut mendukung sepenuhnya kinerja Satpol PP Deli Serdang, demi tegaknya peraturan terutama perda Deli Serdang yang sangat merugikan PAD Kabupaten Deli Serdang. Dia membangun tanpa mengindahkan perda. Ini jelas jelas dilanggar,” pungkas J Simamora.(r/as)