MEDAN (Portibi DNP) : Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan keputusan dismissal (keputusan sela) pada sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Selasa (4/2/2025) pagi dengan menolak secara keseluruhan gugatan yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
Dengan ditolaknya gugatan yang diajukan Paslon No Urut 02 tersebut, maka berakhirlah sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut.
Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (Sumut) selaku penyelenggara Pilkada menjadwalkan agenda penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut.
Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan, untuk penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut diagendakan pada Rabu (5/2/2025) sekira pukul 16.00 Wib, di Hotel Grand Mercure, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan
“Penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut kita jadwalkan Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di Hotel Grand Mercure, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan,”kata Agus Arifin saat dihubungi wartawan Selasa (4/2/2025) sore.
Agus mengatakan, dalam penetapan tersebut, pihaknya juga mengundang kedua pasangan calon yakni pasangan nomor urut 01 Muhammad Bobby Afif Nasution-Surya, BSc dan pasangan nomor urut 02 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala serta seluruh pimpinan partai politik pengusungnya.
Lebih lanjut Agus Arifin mengutarakan, di samping sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, juga terdapat 14 sengketa pilkada kabupaten/kota.
Lima di antaranya Kota Medan, Deliserdang, Taput, Tapteng Nias Utara dan Binjai dibacakan hari ini (Selasa-red). Dimana MK menolak semua pengajuan sengketa Pilkada di daerah tersebut.
Dengan demikian, tinggal 9 sengketa Pilkada kabupaten/kota se-Sumut lagi yang akan disampaikan putusan dismissal MK yang akan disampaikan pada Rabu, (5/2/2025).
Seperti diberitakan sebelumnya MK akan menyampaikan putusan dismissal sejumlah provinsi yang daerahnya bersengketa Pilkada termasuk Sumut selama dua hari yakni Selasa dan Rabu.
Dan hari Rabu (5/2/2025)
MK kembali membacakan putusan dismissal di 9 kabupaten/kota se-Sumut.P06
oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara Selasa (4/2/2025) pagi yang menolak gugatan pasangan calon gubernur dan wakil guberbur Edy Rahmayadi-Hasan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut akan menggelar penetapan hasil Pilgubsu 2024 di Hotel Grand Mercure, Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Demikian disampaikan Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada wartan ketika dihubungi, Selasa (4/2) sore.
“Untuk acara besok kami mengundang kedua pasangan calon yakni pasangan nomor urut 1 M Bobby Afif Nasution-Surya, BSc dan pasangan nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala serta seluruh pimpinan partai pengusungnya,”kata Agus Arifin.
Lebih lanjut Agus Arifin mengutarakan, di samping sengketa Pilgubsu juga terdapat 14 sengketa pilkada kabupaten/kota. Lima di antaranya Kota Medan, Deliserdang, Taput, Tapteng Nias Utara dan Binjai dibacakan hari ini (Selasa-red).
Dimana MK menolak semua pengajuan sengketa Pilkada di daerah tersebut. Dengan demikian, tinggal 9 sengketa Pilkada kabupaten/kota se-Sumut lagi yang akan disampaikan putusan dismissal MK yang akan disampaikan besok.
Seperti pemberitaan sebelumnya MK akan menyampaikan putusan dismissal sejumlah provinsi yang daerahnya bersengketa Pilkada termasuk Sumut selama dua hari yakni Selasa dan Rabu.
Hari ini, Rabu, MK akan kembali membacakan putusan dismissal di 9 kabupaten/kota se-Sumut.P06