Pasal/Peraturan Ini Yang Tidak Sesuai Dengan Kondisi Hibah Sebesar Rp800 Juta Lebih di PMD Sumut

MEDAN (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara menemukan adanya 17 Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pemberian hibah kepada masyarakat yang belum diserahkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sumatera Utara.

Pemberian hibah dilaksanakan pada tahun anggaran 2021, dengan total kurang lebih sebesar Rp834 juta. Menurut BPK, permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi belanja hibah tidak diyakini kewajaran penggunaannya.

Kemudian, BPK menulis, hal tersebutkan disebabkan Kepala Dinas PMD Sumut kurang optimal dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah.

Atas temuan itu, dalam lembaran LHP tertulis Kepala Dinas PMD Sumut menyatakan, mengakui temuan BPK dan menyatakan sedang dalam proses pengumpulan LPJ.

Lalu siapa yang bertanggungjawab atas permasalahan di atas? Dari pencarian di google, Sabtu (31/12/2022), diketahui pada tahun 2021 ada pergantian jabatan Kepala Dinas. Dimana, Kepala Dinas PMD Sumut yang sejatinya dijabat Aspan Sofian Batubara digantikan oleh Hendra Dermawan Siregar.

Pelantikan dilaksanakan di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Senin (23/8/2021). Saat ini, Aspan Sofian Batubara menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumut.

Lalu, pasal/peraturan apa saja yang tidak sesuai dengan kondisi di atas? Dikutip dari lembaran LHP BPK perwakilan Sumut atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2021 yang dikeluarkan pada tanggal 26 Mei 2022, Senin (2/01/2023), tertulis diantaranya.

Permendagri Nomor 99 tahun 2019 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Bab I Lampiran Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah : Bagian e : Belanja hibah pada pain 8): yang menyatakan bahwa penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.

Permendagri Namar 32 Tahun 2011 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang Bersumber dari APBD, pada Pasal 19 ayat (2) yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban penerima
hibah, meliputi laporan penggunaan hibah, surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), dan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.

Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan
huruf b disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10
bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 40 ayat (1) yang menyatakan SKPD terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah den bantuan sosial. Ayat (2) yang menyatakan, hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala daerah dengan
tembusan kepada SKPD yang mempunyai tugas den fungsi
pengawasan.

Pasal 41 yang menyatakan, dalam hal hasil monitoring dan eveluasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) terdapat penggunaan hibah atau bantuan sasial yang tidak sesuai dengan usulan yang telah disetujui penerima hibah atau bantuan sosial yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2019 tentang tata cara Pengelolaan Belanja Bunga, Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Pravinsi Sumatera Utara, pada Pasal 20 ayat (1) yang menyatakan bahwa penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.

Ayat (2) yang menyatakan bahwa, pertanggungjawaban penerima hibah, meliputi : laporan penggunaan hibah, surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang
diterima telah digunakan sesuai NPHD.

Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang, atau salinan bukti serah terima barang dan/atau jasa bagi penerima hibah berupa
barang dan/atau jasa.

Ayat (3) yang menyatakan bahwa, pertanggungjawaban sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Gubernur melalui kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah (SKPKD) selaku PPKD dan tembusan kepada OPD/satker terkait paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Ayat (4) yang menyatakan bahwa pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disebabkan, antara lain, pencairan dana dilakukan pada akhir tahun anggaran dan pelaksanaan kegiatan membutuhkan waktu lebih dari satu bulan.

Ayat (5) yang menyatakan bahwa, pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melebihi ketentuan pada ayat (3) dengan batas waktu paling lambat tiga bulan setelah dana hibah diter ima.

Bultek 13 Bab IV tentang Belanja Hibah Point 4.1 paragraf 2 yang menyatakan bahwa,:dalam rangka pengendalian penggunaan hibah, penerima hibah wajib mempertangungjawabkan penggunaan dana yang diterima dengan menyusun dan menyampaikan pertanggungjawaban penerimaan hibah dalam bentuk laporan kepada pemberi hibah secara tepat waktu sesuai dengan yang diperjanjikan dalam naskah perjanjian hibah.

Sayangnya, hingga berita ini dibuat media online portibi.id belum mendapat pernyataan resmi dari pihak manapun, terkait tindaklanjut atas temuan BPK tersebut. (BP)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Usai sudah Pilkada serentak mari kita bangun Sumut..
Bolo: Ayo kita dukungย 

Lapor Pakย  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar