MEDAN (Portibi DNP) : Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota edan sangat mengapresiasi atas diajukannya rancangan peraturan DPRD Kota Medan tentang kode etik yang disampaikan melalui sidang rapat paripurna pada tanggal 2 Januari 2023 lalu.
Karena kode etik, memiliki peran yang sangat penting dalam rangka menjaga etika dan norma anggota DPRD, baik dalam menjalin hubungan kerja antar anggota DPRD, kemudian menjalin hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta yang paling utama dalam menyerap, menghimpun aspirasi serta menerima pengaduan dari warga masayarakat.
Hal ini dikatakan Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan melalui juru bicaranya Parlindungan Sipahutar saat membacakan pandangan fraksinya atas
penjelasan pimpinan DPRD Kota Medan terhadap rancangan peraturan DPRD Kota Medan tentang kode etik, pada sidang paripurna di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Selasa (17/1/2023).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE, didampingi para Wakil Ketua seperti Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Bahrumsyah. Hadir juga para pimpinan fraksi serta sejumlah anggota DPRD Medan lainnya.
Parlindungan menilai sangatlah tepat pimpinan DPRD Kota Medan di awal tahun 2023 ini mengajukan rancangan peraturan DPRD Kota Medan tentang kode etik, demi memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi anggota dprd dalam menjalankan tugas sehari-hari,
“Kami menilai rancangan ini sudah memuat penjelasan dan hal-hal yang berkaitan dengan etika kepatutan dalam tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD, menurut hemat kami hal ini juga sudah memenuhi azas-azas yang berkeadilan,”sebutnya.
Oleh karenanya diharapkan kepada rekan-rekan panitia khusus agar dalam pembahasan rancangan peraturan DPRD Kota Medan ini, tidak dimaksudkan untuk membatasi gerak dari anggota dewan.
Tapi justru sebaliknya kehadiran rancangan peraturan DPRD ini adalah rambu moral yang membebaskan anggota dewan selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas sebagai anggota DPRD Kota Medan,ungkap Parlindungan.P06