MEDAN Portibi DNP) : Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (15/9/2025).
Rapat ini merupakan lanjutan dari pembahasan perubahan/revisi beberapa pasal dalam Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR agar lebih komprehensif.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Medan lantai II gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan ini dipimpin Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H., selaku ketua Pansus.
Hadir juga dalam rapat tersebut sejumlah anggota pansus diantaranya H. Kasman Bin Marasakti Lubis, Lc., M.A., Henry Jhon Hutagalung SE, SH,MH.
Binsar Simarmata, Dr Drs H Muslim Harahap MSP, dan sejumlah anggota dewan yang tergabung dalam Pansus Ranperda Perubahan KTR lainnya.
Turut hadir dalam rapat ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan dan Bagian Hukum Setda Kota Medan.
Menurut Lily digelarnya rapat lanjutan ini untuk mencari hal-hal yang krusial, agar Perda perubahan tentang KTR ini lebih komprehensif.
“Kita ingin agar Perda Perubahan tentang KTR ini lebih lebih komprehensif,” ujar Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut.P06




















