Foto: Ilustrasi / Int
BINJAI (Portibi DNP) : Diduga lupa atau di sengaja, Kepala Bidang (Kabid) Aset di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, Umrizal Ginting, hingga kini belum memberikan keterangan kepada wartawan mengenai hasil pengecekan atas Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Dugaan ini muncul dikarenakan, kemarin, kepada wartawan ia mengatakan melalui pesan WhatsApp akan melakukan pengecekan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut tahun 2023 mengenai 95 unit kendaraan yang diduga tidak memiliki BPKB di Pemko Binjai.
Diantaranya, kendaraan Isuzu BK 8144 R dan Toyota Hilux Double Cabin BK 8144 R yang berada di Dishub Binjai dan Toyota BK 1274 R yang berada di DLH Binjai.
“Sebentar ya bang di cek,” katanya lewat pesan WhatsApp, kemarin. Namun, hingga berita ini dimuat, Umrizal, belum juga menyampaikan kepada wartawan hasil pengecekan terkait kendaraan di Dishub dan DLH Binjai yang diduga tidak memiliki BPKB tersebut.
Sementara, Kepala Dishub Kota Binjai, H. Chairin F Sinanjuntak, kepada wartawan mengatakan bahwa kendaraan Toyota Hilux Double Cabin BK 8144 R memiliki BPKB.
“Toyota Hilux Double Cabin BK 8144 R ada BPKB-nya. Kalau mobil Isuzu BK 8144 R gak ada,” katanya, beberapa hari lalu lewat pesan WhatsApp.
Hal yang sama juga dikatakan Kepala DLH Binjai, Amas Mansyur Siregar. Ia mengatakan, bahwa kendaraan Toyota BK 1274 R memiliki BPKB.
“Ini yang bingung kita, kenapa ada temuan BPK mengenai kendaraan Toyota BK 1274 R diduga tidak memiliki BPKB,” katanya kepada wartawan, beberapa hari lalu, saat ditemui di kantornya.
Namun, ada perbedaan sedikit dengan Kepala Dishub Binjai. Dimana, Kepala DLH Binjai mau memberikan bukti bahwa benar kendaraan Toyota BK 1274 R memiliki BPKB, dengan mengirimkan foto STNK dan BPKB kendaraan tersebut kepada wartawan lewat pesan WhatsApp.
Sementara, Kepala Dishub Binjai tidak ada memberikan bukti sama sekali. Sekadar latar, pada tahun 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di Pemerintah Kota Binjai.
Hasilnya, BPK menemukan adanya beberapa permasalahan. Diantaranya, dugaan 95 Unit kendaraan tidak memiliki Buku Kepemilikan kendaraan Bermotor (BPKB).
Permasalahan tersebut tertulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK bernomor : 64.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tertanggal 27 Mei 2024.
Mengutip LHP BPK tersebut, diketahui bahwa BPKB atas nama pemerintah
merupakan bukti sah untuk menyatakan suatu aset kendaraan bermotor
menjadi milik pemerintah daerah.
Penatausahaan BPKB dilakukan oleh
bidang aset dalam memudahkan pengurusan surat-surat kendaraan
bermotor seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor ataupun
perpanjangan STNK.
Jumlah kendaraan bermotor yang dicatatkan dalam KIB B namun tidak memiliki bukti kepemilikan di Pemerintah Kota Binjai ada sebanyak 95 unit kendaraan dengan nilai aset sebesar Rp16.571.054.710 pada 14 SKPD, salah satunya di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai.
Menurut BPK, permasalahan tersebut disebabkan, Sekretaris Daerah selaku pengelola barang belum optimal dalam pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD.
Kepala BPKPAD selaku pejabat penatausahaan barang belum optimal dalam pengawasan dan pengendalian atas penatausahaan BMD. Kepala BPKPAD belum optimal mengamankan aset kendaraan.
Atas permasalahan tersebut, Kepala BPKPAD menyatakan sependapat dengan temuan BPK, dan akan berkoordinasi dengan SKPD terkait dan pengurus barang untuk melakukan tindaklanjut.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Walikota Binjai agar, diantaranya, Kepala BPKPAD mengamankan aset kendaraan milik daerah melalui pembuatan atau pengurusan atau kehilangan BPKB. (BP)

















