Nelayan di Labuhanbatu Keluhkan Pungutan Sebesar Rp100.000 Untuk Urus Dokumen Kapal

 

Keterangan :  Unit Kantor Penyelenggaraan Perhubungan Laut Tanjung Sarang Elang Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.

LABUHANBATU (Portibi DNP) : Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Disebut-sebut, ribuan nelayan di Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, keluhkan dugaan pungutan liar (pungli).

Diduga, pelaku merupakan oknum kantor Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Unit Penyelenggaran Pelabuhan Kelas III Tanjung Sarang Elang, Jalan Besar Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Diduga, para nelayan ini kena pungli sebesar Rp100.000 pada saat pengurusan dokumen kelengkapan kepemilikan kapal boat  di kantor Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Unit Penyelenggaran Pelabuhan Kelas III Tanjung Sarang Elang, Jalan Besar Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

“Hidup nelayan ini pak wartawan, sangat susah. Setiap hari ke laut mencari ikan, menaiki kapal boat tangkap ikan. Saya meminta kepada para anggota yang bergabung didalam wadah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSi) khususnya se Kecamatan Panai Hilir, agar para Nelayan yang memiliki kapal boat tangkap ikan mengurus surat dokumen kepemilikan kapal boat mereka sesuai ukurannya dan kapasitas kapal.boat tersebut. Agar semua terdata dan aman, hal itu dilakukan menjaga yang tidak kita inginkan dibelakang hari kepada Nelayan tersebut,” kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) P Saragih dikantornya, Jalan Besar, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (14/11/2024).

Diungkapkan P Saragih, akibat kepengurusan surat dokumen kepemilikan kapal boat tangkap ikan warga Nelayan itu, tersendat. Sehingga, sampai saat ini dia mengakui masih banyak warga Nelayan yang memiliki kapal boat tangkap ikan tersebut tidak mengantongi surat dokumen kepemilikan kapal boat tangkap ikan mereka.

“Uang seratus ribu bagi warga nelayan kecil itu pak, sangatlah berharga. karena bayar seratus ribu, Nelayan pun jadi malas mengurusnya. Sebab, surat dokumen kepemilikan kapal boat untuk tangkap ikan tersebut memang harus memiliki surat dokumen kepemilikan kapal boat tangkap ikan. Nanti, bisa dikatakan orang kita “Illegal” kan bisa saja. Artinya, menjaga keselamatan dari warga nelayan itu sendiri tentunya. Inilah salah satu perlunya dukungan Pemerintah di Indonesia ini, jangan meminta kepada Nelayan, tapi bantulah Nelayan dengan hidup mencarikan ikan tangkap ikan. Itu maksud nya pak wartawan Portibi “, ucap Ketua HNSI Kabupaten Labuhanbatu P Saragih, tegas dan berharap Pemerintah bisa memperhatikan dan membantu kelengkapan sarana dan prasaran hidup para warga Nelayan Tangkap Ikan di se Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Diakhir cerita, P Saragih mengatakan bahwa jumlah warga Nelayan Tangkap Ikan yang bergabung didalam Himpunan Nelayan Indonesia di Kecamatan Panai Hilir sebanyak Seribu Lima Ratus orang warga Nelayan. Dan, yang memiliki surat Dokumen tanda kepemilikan Kapal Boat Tangkap Ikan, baru sekitar Lima Ratus orang warga Nelayan. Lebih kurang seribu lagi yang belum lengkap surat dokumen kepemilikan kapal boat tangkap ikan tersebut dan sesuai dengan data dikantor HNSI Sei Berombang, pungkas P Saragih.

Terpisah, Kepala kantor Kementerian Perhubungan Laut di Unit Kantor Penyelenggaraan Perhubungan Laut Tanjung Sarang Elang bernama Fery S, saat hendak dikonfirmasi wartawan dikantornya jalan besar Tanjung Sarang Elang, Fery S tidak berada dikantor. Staf pegawai Perhubungan Laut mengatakan, Fery S lagi pulang ke Pulau Jawa. Dan, terkait untuk kepengurusan surat dokumen kepemilikan kapal boat dimaksud. bidangnya adalah Bidang Kepengurusan Surat Dokumen Kapal Boat Tangkap Ikan bernama Andre.

“Pak Andre yang membidangi nya pak. Namun, pak Andre nya lagi tidak berada dikantor. Ini saya berikan nomor Handphone pak Andre “, kata petugas dari kantor Unit Perhubungan Laut Tanjung Sarang Elang, Rabu (14/11/2024).

Namun, mirisnya, saat wartawan hendak melakukan konfirmasi kepada Bidang Kelengkapan Surat Dokumen Kepemilikan Kapal boat Tangkap Ikan bernama Andre, melalui kontak Handphone selularnya. Sayang, nomor Handphone selular yang diberikan oleh Petugas Kementerian Perhubungan Laut Tanjung Sarang Elang tersebut tidak aktif dan terlihat memanggil.

Berita : Mora Tanjung.

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar