Negosiasi Masyarakat Singkuang I Dengan PT Rendi Terkesan Jalan ditempat

 

 

 

Mandailing Natal ( Portibi DNP): Perjuangan warga masyarakat Desa Sing kuang 1Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal untuk menda patkan hak mereka dalam pengadaan ke – bun Plasma dari Perusahaan Perkebunan PT. Rendi yang telah membuka usaha Perkebunan di tanah Ulayat Desa Singkuang 1 Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal, seluas 3.741 Ha, pa – da hari Kamis ( 11/5 ).

Ketika Portibi DNP berada dilokasi unjuk rasa masyarakat Singkuang 1 tersebut di lokasi perkebunan Sawit Pt. Rendi Desa Singkuang, salah seo
rang warga masyarakat Singkuang 1, Syaiful Lubis ( 50 ) mengatakan ke Portibi Dnp bahwa, gerakan kami ini bukan di buat-buat.

” Kami menuntut hak kami kepada Perusahaan yang telah mengambil tanah ulayat kami, dan acuannya, kata Syaiful Lubis adalah, Permentan no 26 Tahun 2007 Pasal 11, disana dikatakan, Perusahaan wajib membangun kebun Plasma untuk masyarakat seluas 20 % dari total luas areal kebun yang dibangunnya, untuk itulah kami dari warga masyarakat Singkuang 1,  sangat berharap kepada Instansi terkait yang
ada di Republik ini,” ungkapnya.

Kemudian imbuhnya, bantulah kami masyarakat ini, agar cita-cita yang diharapkan tersebut bisa terlaksana dengan baik. “ Dalam pada itu, Ketua Koperasi Produsen Hasil Sawit Bersama ( HSB ) Syapihudin, ketika dijumpai Portibi DNP di rumahnya, Desa Singkuang 1 mengatakan bahwa, proses negosiasi perihal kebun plasma tersebut sekarang masih berlanjut, cuma sekarang agak tersendat / masih jalan di tem pat, karena bpk Bupati sekarang masih di
Medan,” kata syapihudin.

 

Selanjutnya Ketua Koperasi Singkuang 1 ini mengatakan, kami akan terus menuntut hak kami ini sampai mendapat titik kejelasan yang memuaskan, sembari berharap
kepada seluruh masyarakat yang ada di Propinsi Sumatera Utara ini.

” Mohon dan tolong kami untuk mendapatkan hak kami ini, katanya dengan raut wajah yang sedih.
Pada saat ini katanya, pihak perusahaan telah menawarkan ke Koperasi, lahan untuk kebun Plasma tersebut 200 Ha dari lahan HGU Perusahaan, kekurangannya dica
ri diluar, hal ini kami tolak,” kata Syapihudin.

Permintaan kami adalah, luas perkebunan PT Rendi ini adalah 3.741 Ha, keluarkanlah 20 % untuk kebun plasma masyarakat. “  itu peraturan Negara yang mengatakan,” kata
Syapihudin yang diamini oleh para anggota Koprasi yang ada disitu.**

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar