Modesta : Program UHC JKMB Dapat Bantu Selesaikan Persoalan Kesehatan di Masyarakat

MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan modesta Marpaung menilai, program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) dapat membantu menyelesaikan persoalan kesehatan di masyarakat.

Sebab melalui kolaborasi yang dibangun DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, menjadikan program ini untuk meringankan beban masyarakat Kota Medan dibidang kesehatan.

“Program yang diluncurkan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, pada Desember 2022 lalu dengan nama UHC JKMB itu, sebagai bentuk memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada warga Medan,”kata Modesta Jumat (23/2/2024).

Karenanya Politisi Perempuan Partai Golkar ini menyebut, sejak diluncurkannya program itu, persoalan kesehatan seluruh warga Kota Medan sudah bisa dituntaskan.

Artinya kini warga kota Medan tidak perlu merasa khawatir jika sakit, sebab Pemko Medan telah menjamin kesehatan warganya, meskipun tidak punya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, atau tidak aktif.

Karena dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK), warga Kota Medan sudah dapat berobat gratis di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Rumah Sakit.

Untuk menunjang program ini, legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Medan III Medan Tembung, Medan Timur dan Medan Perjuangan tersebut
mengatakan, DPRD dan Pemko Medan sepakat mengalokasikan anggaran lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.

Dimana pada tahun anggaran 2022 dialokasikan sekitar Rp247 miliar, tahun 2023 sebesar Rp247 miliar dan tahun 2024 kembali dialokasikan sebesar Rp270 miliar. Semua ini untuk membayar kesehatan warga kota Medan ke BPJS Kesehatan,katanya.

Untuk itu Modesta minta Dinas Kesehatan Kota Medan untuk melengkapi infrastruktur pendukung, seperti sarana dan prasarana kesehatan di tempat pelayanan kesehatan serta tenaga kesehatan. Sebab, masih banyak ditemukan tidak lengkapnya sarana dan prasarana serta tenaga kesehatan di tempat pelayanan kesehatan.

Modesta minta Pemko Medan tetap konsisten dengan program UHC JKMB ini sehingga bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat yang memiliki KTP atau KK Kota Medan tanpa memandang rentang waktu kepemilikan adminduk tersebut.

“Intinya, yang punya KTP atau KK Kota Medan bisa memanfaatkan program UHC JKMB tersebut tanpa melihat waktu kapan dia memiliki Adminduk itu,” pintanya.

Terkait ķondisi kamar penuh yang sering dikeluhkan masyarakat, Modesta meminta agar Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan bisa memberikan informasi kepada masyarakat, agar masyarakat faham.

Sebab, tambah Modesta, beberapa waktu lalu pihaknya telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah direktur rumah sakit provider BPJS dan pihak BPJS Kesehatan. Hasilnya disepakati kalau pihak rumah sakit tidak boleh menolak pasien UHC dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Kalau kamar kelas 3 penuh, maka harus di naikkan ke kelas 2 dan kelas 2 juga penuh, maka di naikkan ke kelas 1. Kalau semua tetap penuh, maka pihak rumah sakit harus mencarikan rumah sakit yang kamarnya masih tersedia,” tegasnya.P06

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hati hati pak, mantan koruptor yang mainkan peran perpolitikan di Sumut dibelakang layar..

-Bolo: Bah sembunyi di dalam terang, sakitnya tak seberapa, malunya ini .

 

 

-Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..

-Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

 

-Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi

Jangan Pandang bulu pak, hajar.