MM, Guru PPPK Terlapor Perundungan Anak di Marbau dalam Lidik Polres

 

LABURA(Portibi DNP): Kasus perundungan anak yang menimpa AR, murid SDN 117866 Desa Pernantian, Kecamatan Marbau saat ini sudah dalam tahap penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Labuhanbatu. Penyelidikan ini dilakukan menyusul gagalnya upaya restorative justice (RJ) yang dilakukan Polres Labuhanbatu.

“ Setelah konfirmasi dengan Unit PPA, perkaranya dalam proses lidik. Demikian, Pak, “ kata AKP Syafruddin, Kepala Seksi Humas Polres Labuhanbatu, rabu 12 Maret 2025.

Ditanya apakah Polres Labuhanbatu sudah melakukan pemeriksaan terhadap MM, selaku terlapor dalam kasus perundungan ini, Syafruddin sekali lagi menegaskan bahwa prosesnya masih tahap penyelidikan. “ Semua masih dalam lidik, “ imbuh Syafruddin.

Sebelumnya, MM, seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menjadi terlapor kasus dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam pasal 76C Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan penjelasan pada pasal 80 yang berbunyi “ Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”.

Baca: RBS jadi Ketua DPRD Labura, Abang Kandung Unggah Story Mengharukan

MM dilaporkan Sudarno, setelah mendapati tubuh anaknya AR dipenuhi memar di beberapa bagian tubuhnya. Kepada ayahnya, AR mengaku MM menyuruh seluruh teman sekelasnya mencubitnya sebagai hukuman karena tidak mengerjakan pekerjaan rumah (PR).

Dalam Laporan Polisi dengan No : STTLP/B/1115/VIII/2024/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA, dijelaskan, peristiwa itu terjadi di dalam ruangan kelas VI SDN 117866 Pernantian pada Kamis 22 Agustus 2024, sekira pukul 11.00 WIB.

Kala itu, MM, mendapati AR tidak mengerjakan PR. MM kemudian menyuruh seluruh murid di ruangan itu untuk mencubit AR secara bergantian yang mengakibatkan memar di beberapa bagian tubuh AR.

Sudarno, ayah korban, dikonfirmasi Senin 10 Maret 2025, berharap agar kepolisian segera menuntaskan kasus perundungan yang menimpa putra keduanya itu. Dia meminta agar polisi tidak ragu-ragu untuk menyelesaikan kasus ini, demi kepastian hukum.

“Saya sebagai ayah korban berharap dan meminta polisi segera menuntaskan kasus ini. Kami hanya meminta Keadilan agar pelaku dihukum sesuai aturan yang berlaku, “ kata Sudarno. (renz)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Usai sudah Pilkada serentak mari kita bangun Sumut..
Bolo: Ayo kita dukung 

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar