Foto : SMPN 1 Babalan/ Int
LANGKAT (Portibi DNP) : Pada tahun 2020, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara menemukan beberapa permasalahan terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang ada di SMPN 1 Babalan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Diantaranya, adanya dugaan pembayaran transport ekstrakurikuler yang kegiatannya tidak ada namun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) ada.
Selain itu, BPK juga menemukan adanya dugaan pembayaran transport yang tidak sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) BOS.
Lalu, apakah pada tahun 2021 pihak BPK tidak menemukan adanya permasalahan pada penggunaan dana BOS di SMPN 1 Babalan?.
Jawabannya, ditemukan. Dimana, BPK menemukan adanya dugaan kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa BOS yang lebih besar dari senyatanya
Itu tertulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2021, yang dikeluarkan pada tanggal 22 Mei 2022, bernomor 61.B/LHP/XVIII.MDN/05/2022.
BPK pun merinci apa-apa saja dugaan kelebihan kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa BOS yang lebih besar dari senyatanya.
Berikut perincian dugaan kelebihan kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa BOS yang lebih besar dari senyatanya, dikutip dari LHP tersebut.
– Bukti Pertanggungjawaban BOS Tanpa Keterangan Yang Lengkap :
Belanja ATK dan cetakan di toko AK, dengan jumlah faktur sebanyak 20, SPJ sebesar Rp104.122.750.
Hasil konfirmasi BPK diketahui bahwa belanja hanya sebesar Rp20.438.500. Ditemukan selisih sebesar Rp83.684.250.
Selain itu, BPK juga menemukan adanya dugaan pengeluaran honor penyusunan laporan dana BOS yang tidak sesuai Juknis, dengan perincian sebagai berikut.
1. Honor penyusunan laporan BOS pada tanggal 2021-03-30, dengan nilai SPJ sebesar Rp3.000.000.
2. Honor penyusunan laporan BOS pada tanggal 2021-07-08, dengan nilai SPJ sebesar Rp3.000.000.
3. Honor penyusunan laporan BOS pada tanggal 2021-09-30, dengan nilai SPJ sebesar Rp3.000.000.
4. Honor penyusunan laporan BOS pada tanggal 2021-12-28, dengan nilai SPJ sebesar Rp3.000.000.
Lalu, BPK juga menemukan adanya dugaan belanja buku tidak sesuai dengan surat pesanan sebesar Rp5.000.000.(BP)




















