Melihat Kronologis Temuan BPK di Dishub Binjai Tahun 2024

Foto : Bus Trans Binjai sedang dicuci petugas yang jarang terlihat mengaspal, tapi menjadi temuan auditor realisasi belanja BBM/int

 

 

BINJAI (Portibi DNP) : Saat ini, publik atau masyarakat yang ada di Kota Binjai sedang memperbincangkan dugaan realisasi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) Bus Trans Binjai yang tidak sesuai ketentuan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai.

Lalu, bagaimana permasalahan sebenarnya menurut versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut)?.

Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumut atas laporan keuangan Pemerintah Kota Binjai Tahun 2024 bernomor : 53.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025, diketahui sebagai berikut.

Dishub Kota Binjai memiliki Bus Trans Binjai sebanyak 15 unit yang digunakan untuk antar jemput anak sekolah, transportasi peserta event kegiatan tertentu ataupun hal lain yang membutuhkan alat transportasi.

Menurut pihak BPK, berdasarkan keterangan dari Kepala dan Sekretaris Dishub diketahui pembelian BBM dilakukan pada SPBU secara deposit.

Dishub Binjai telah melakukan pembayaran terlebih dahulu sebesar Rp146.537.600,00 kepada SPBU.

Kemudian, setiap pengisian BBM oleh supir dilengkapi dengan surat pengantar langsung dari Dishub.

Namun, dokumen kerjasama antara Dishub Binjai dengan SPBU 14.207.166 Binjai sampai dengan pemeriksaan berakhir belum dapat diperlihatkan oleh pihak Dishub Binjai.

Masih menurut BPK, pengisian BBM Bus Trans Binjai sebesar Rp146.537.600,00 yaitu pembelian selama tahun 2024 sebesar Rp99.979.000,00 dan sisa deposit sebesar Rp46.558.600.

Berdasarkan pemeriksaan pada dokumen pertanggungjawaban pembelian BBM dan hasil perbandingan antara data penjualan Pertamina dengan daftar rekapitulasi SPJ kuitansi BBM Dishub untuk Bus Trans Binjai diketahui pembelian BBM yang ditemukan sebesar Rp63.772.000,00 dan yang tidak ditemukan sebesar Rp36.207 .000.

BPK menjelaskan bahwa, permasalahan di atas menyebabkan adanya kelebihan pembayaran belanja BBM sebesar Rp36.207.000.

Hal tersebut disebabkan oleh, Kepala Dinas Perhubungan Binjai selaku Pengguna Anggaran (PA) diduga tidak melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran belanja BBM dan PPTK tidak melakukan verifikasi dokumen pertanggungjawaban belanja BBM.

Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Binjai menyatakan tidak sependapat atas belanja BBM bus trans Binjai karena bukti pertanggungjawaban sudah sesuai.

Atas tanggapan yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan, BPK menyatakan tidak sependapat karena bukti pertanggungjawaban yang dilampirkan tidak sesuai dengan basil konfirmasi dari Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, dan sampai pemeriksaan berakhir, tidak ada tambahan dokumen pertanggungjawaban belanja BBM.

BPK pun merekomendasikan kepada Wali Kota Binjai agar memerintahkan, diantaranya.

a. Menyusun dan menetapkan mekanisme/prosedur baku dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran yang menjadi kewenangannya.

b. Menginstruksikan PPTK dan bendahara pengeluaran memastikan kembali

keabsahan bon atau kuitansi BBM yang dipergunakan dalam melakukan verifikasi kelengkapan pertanggungjawaban be)anja BBM.

c. Memproses kelebihan pembayaran belanja BBM dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp36.207.000. (BP)

 

 

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pakย  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar