Asahan (Portibi DNP): Eks Pasar Kisaran sampai sekarang masih menjadi polemik.
Dan hingga sampai saat ini masyarakat Pasar Kisaran masih tetap menolak dan bersikukuh untuk pembangunan pagar eks Pasar Kisaran.
Ketika awak media konfirmasi Senin (21/10/2024) kepada Kuasa Hukum dari masyarakat yaitu Pengacara Hukum Zukifli, SH & Associates mengatakan Kalau BPN melakukan pengukuran haruslah ada pemohon menghadirkan maryam selaku pemilik SHM tetapi sampai saat ini harus pemohon sendiri berdasarkan sertifikat sendiri pemohon yang menunjuk tapal batasnya, berdasarkan SHM atas nama Maryam, dan kita tanya kepada masyarakat kemana Buk Maryam masyarakat tidak mengetahui, harusnya Buk Maryam menunjukkan tapal batas atau titik nol nya berdasarkan SHM No. 1208 dan 1209 karena berdasarkan hasil konfirmasi dengan Keliat Perwakilan BPN Asahan mengatakan BPN tidak akan melakukan pengukuran karena terjadi komplain atau keberatan dari masyarakat pengguna jalan dan masyarakat pasar kisaran (Jln. Sokat Ali).
” jadi kita meminta kepada BPN agar tidak melakukan pengukuruan karena kita sudah melakukan upaya hukum salah satunya sudah membawa ke DPRD Asahan, tinggal menunggu dari DPRD Asahan apa hasilnya, kita berharap kepada Camat Kota Kisaran Timur dan Lurah Kisaran Timur inikan SHM jangan terlalu maju untuk berpikir melakukan pengukuran, karena yang melakukan pengukuran adalah wewenang BPN,” katanya lagi.
Bukan Camat atau Lurah, kecuali SKT silahkan tetapi juga harus menghadirkan pemilik tanah SHM Maryam untuk menentukan tapal batas tanah dan titik nolnya, sepanjang yang mengaku pemilik tidak bisa menunjukkan tapal batasnya atau titik nolnya maka siapa pun pejabatnya.
” Harus ada pemilik hadir langsung untuk menunjukkan tapal batasnya kalau tidak ada jangan coba-coba karena merupakan suatu pelanggaran,” ujar Zukifli, SH & Associates.
Menurut Zulkifli, SH & Associates juga mengatakan Masyarakat Pasar Kisaran dan Pengguna Jalan Pasar Kisaran akan menunggu undangan DPRD Asahan untuk RDP, dan dari RDP tersebut semoga saja akan mendapat titik terang, diharapkan kepada pejabat seperti Camat, Lurah dan BPN sabar dan harus menunggu penyelesaian persoalan ini dan dari hasil RDP DPRD nanti, mari sama sama kita hargai proses yang akan dilakukan DPRD kab. Asahan.
” Agar masyarakat dan penguna Jalan eks.pasar kisaran biar mengetahui siapa pemilik jalan eks. Pasar kisaran tersebut, dan dari persoalan tentang eks Pasar Kisaran, kita berharap nantinya Eks Pasar Kisaran yang dulunya aset Pemda Asahan bisa kembali menjadi aset Pemda Asahan,” ujar Zukifli, SH & Associates. AR
















