Masyarakat Binjai Sangat Optimis Gugatan Untuk PSU akan Dikabulkan MK

Foto : Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta/int

BINJAI (Portibi DNP) : Masyarakat yang ada di Kota Binjai sangat optimis bahwasanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Walikota Binjai dan Wakil Walikota Binjai akan digelar.

Bahkan, masyarakat kota Binjai juga optimis bahwasanya gugatan PSU di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta akan dikabulkan.

“Kami optimis bang, PSU akan digelar di Kota Binjai. Waktu pencoblosan kemarin, kami mau nyoblos banjir. Jika PSU digelar, maka hak kami akan terpenuhi dengan baik. Kami berdoa, jangan banjir lagi, itu doa kami selaku masyarakat Kota Binjai. Kami juga optimis, gugatan untuk PSU akan dikabulkan MK,”bsebut sejumlah masyarakat kota Binjai yang terdampak banjir kepada awak media, (02/02/2025).

Hal yang sama juga dikatakan tim kuasa hukum Donal Anjar Simanjuntak-Andri, Harkarando Siregar S.H & Rekan.

Kata Harkarando, mereka tetap optimis bahwa gugatan yang diajukan kepada MK akan diterima dan dilanjutkan ke sidang.

“Kami percaya bahwa keadilan bagi warga Kota Binjai harus diutamakan, dan langkah ini merupakan wujud komitmen kami untuk melindungi hak konstitusi masyarakat kota Binjai,” kata Harkarando, saat konfrensi Pers di Fore Coffe Binjai Mall, Minggu (02/02/2025).

Menurutnya, waktu pendaftaran gugatan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pada Rabu, 4 Desember 2024, hasil pemilihan ditetapkan dan pendaftaran gugatan dilakukan pada Senin, 9 Desember 2024. Artinya, kami mematuhi batas waktu 3 hari kerja (Kamis, Jum’at, dan Senin tanggal 9 Desember 2024) Proses administratif ini tidak hanya sah, tetapi juga menunjukkan itikad baik kami untuk menjalankan prosedur dengan benar,” ungkapnya.

Harkarando menjelaskan bahwa, Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk menangani perkara ini, melampaui sekadar angka dan statistik.

“Penegasan dari hakim Asrul Sani, bahwa isu yang kami angkat berkaitan dengan substansi hak konstitusi memberikan harapan baru bagi warga. Ini bukan hanya sebuah tuntutan angka, tetapi sebuah perjuangan untuk hak berdemokrasi,” tegasnya.

Lebih lanjut Harkarando mengatakan bahwa, pihak termohon mengatakan bahwa objek gugatan mereka kabur.

Namun, Harkarando yakin bahwa permohonan untuk melakukan PSU jelas dan berdasarkan pada fakta bahwa sejumlah hak konstitusi warga Kota Binjai telah terabaikan.

“Kami mengupayakan PSU demi memastikan keadilan dan transparansi dalam proses pemilihan yang berlangsung. Kami berharap, MK dapat memberikan putusan yang adil, yang tidak hanya menghormati prosedur hukum tetapi juga melindungi hak-hak konstitusi warga. Langkah ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan memastikan suara setiap warga dihargai. Dengan dikukuhkannya niat untuk melanjutkan gugatan ini, kami percaya bahwa keadilan akan terwujud. Masyarakat Kota Binjai terus menantikan keputusan MK yang akan dibacakan pada hari Selasa, 4 Februari 2025,” ujar Harkarando.

Terpisah, pihak KPU Kota Binjai melalui kuasa hukumnya Riza SH, saat dikonfirmasi wartawan prihal gugatan pihak paslon Walikota dan Wakil Walikota Binjai nomor urut 03 Donal Anjar Simanjuntak-Andri Alfisah mengatakan, pihaknya mengagendakan pada hari selasa 04 Februari 2025 adalah mendengarkan putusan/ketetapan dari MK untuk langkah yang akan dilakukan KPU Kota Binjai dan menghadiri sidang di MK Jakarta.

“Agenda untuk hari selasa 4 februari 2025 nanti adalah mendengarkan putusan/ ketetapan untuk langkah yang di lakukan, kita menghadiri sidang tersebut,” tutup kuasa hukum KPU Binjai Riza Via WA pribadinya, (02/02/2025). (Ril/Tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Usai sudah Pilkada serentak mari kita bangun Sumut..
Bolo: Ayo kita dukung 

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar