Mantap!! Wakil Ketua DPRD Langkat Akan Minta Instansi Terkait Periksa Dana Hibah PKBM

Foto:  Wakil Ketua DPRD Langkat Donny Setha ST.SH.MH

LANGKAT (Portibi DNP) : Kita acungi dua jempol dech buat Wakil Ketua DPRD Langkat Donny Setha ST.SH.MH. Pasalnya, beliau berjanji akan meminta instansi terkait untuk memeriksa bantuan dana hibah yang diterima para lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) setiap tahunnya. “Sudah seharusnya pihak Inspektorat Langkat melakukan audit mengenai dana hibah PKBM ini. Apalagi, banyak isu adanya monopoli dalam penerimaan dengan adanya istilah ratu. Dimana bantuan tersebut bisa jadi tidak sesuai dengan semangat dalam bantuan tetapi bisa jadi di manfaatkan oleh oknum tertentu,” katanya kepada portibi.id via pesan WhatsApp, Rabu (01/02/2023).

Maka dari itu, tambahnya, perlunya dilakukan pemeriksaan oleh intansi terkait baik Kepolisian dan Kejaksaan. Sehingga, tidak ada kesan miring. “Saya sebagai Wakil Ketua DPRD kabupaten Langkat akan meminta instansi terkait untuk memeriksa bantuan hibah ini sudah sesuai ketentuan atau belum. Trimakasih,” katanya mengakhiri.

Terpisah, pihak Inspektorat Langkat melalui JF Perencana Ahli Muda selaku sub koordinator evaluasi dan pelaporan Jarot mengatakan, kegiatan Pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Langkat setiap tahunnya itu sudah terjadwal dan tertuang dalam program kerja Pengawasan tahunan. “Karena jumlah hari efektif yang terbatas setiap tahunnya sesuai dengan Pedoman program kerja yang kami dapat dari Kemendagri setiap tahunnya dan mandatory lainnya dari pemerintah pusat yang turun ke daerah. Baik dr Presiden, KPK, kementerian, Gubernur dan Bupati dalam bentuk Audit, riviu, monitoring dan evaluasi, sidak, pemeriksaan khusus/litsus dan Pemantauan Tindak lanjut hasil Pengawasan dengan skala prioritas. Adapun pertanyaan abang apakah Inspektorat akan melakukan pemeriksaan terkait hibah yang tiap tahun dapat pada PKBM di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, tentunya akan merujuk pada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku terkait hal tersebut. Pastinya ada mekanisme yang harus dilaksanakan baik dari pihak yang menyalurkan dan pihak penerima hibah itu sendiri. Tentunya dengan adanya laporan yang masuk ke Inspektorat dalam bentuk pengaduan masyarakat atau lainnya yg resmi dan bertanggungjawab. Setelah mendapat izin dari pimpinan pengaduan tersebut akan di proses sesuai SOP yang ada di Inspektorat Kabupaten Langkat,” ujarnya.

Sebelumnya, Kabar mengejutkan terdengar portibi.id. Pasalnya, setelah terbit berita tentang pemberian dana hibah setiap tahunnya yang diterima oleh beberapa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), muncul kabar tak sedap mengenai adanya “Ratu” PKBM diduga berinisial Mul di Kabupaten Langkat. Berdasarkan informasi yang didapat, bahwa kabar tersebut diduga benar adanya. Namun, untuk membuktikan Mul diduga sebagai “Ratu” PKBM cukup sulit. Hal itu dikarenakan, adanya dugaan kedekatan Mul dengan para petinggi yang ada di Kabupaten Langkat.

“Sulit bang untuk membuktikan dugaan bahwa Mul sebagai “Ratu” PKBM di Kabupaten Langkat,” kata sumber kepada portibi.id, Rabu (01/02/2023). Menurut sumber mengapa Mul disebut-sebut diduga sebagai “Ratu” PKBM dikarenakan Mul mempunyai PKBM yang cukup banyak. “Mul itu diduga punya banyak PKBM. Sistemnya, si Mul diduga buka PKBM baru, lalu diberikan dan dipegang oleh orang lain. Makanya tadi saya bilang bang, cukup sulit untuk membuktikan dugaan bahwa si Mul itu “Ratu” PKBM,” ungkapnya.

Menurutnya, permainan di PKBM ini diduga cukup rapi. Kerapian dugaan permainan di PKBM sama halnya dengan kerapian dugaan di dana Bantuan Operasional Pendidikan Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan BOP PAUD Kesetaraan. “Cukup sulit untuk membuktikannya bang,” cetusnya. Ia pun menyarankan agar portibi.id untuk melakukan investigasi ke PKBM yang ada di Kabupaten Langkat. Hal itu dilakukan, guna mengetahui berapa jumlah siswa dan alamat para siswa berada. “Cek aja bang alamat para siswa, umur dan tanya juga apakah mereka membayar untuk mengikuti paket A, B dan C,” terangnya.

Ia menjelaskan, saat ini sebagian masyarakat yang ada di Kabupaten Langkat diduga tidak mengetahui bahwa paket A, B dan C itu dibiayai oleh Pemerintah alias gratis. “Mungkin karena kurangya informasi itu bang,” katanya mengakhiri.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi mengatakan tidak tau mengenai kabar tersebut. “Nggak tau saya dinda tentang itu. Setahu saya Bu Mul punya PKBM itu aja Dinda. Saya kira bidang PAUD dan PNF, sering melakukan sosialisasi itu,” katanya via pesan WhatsApp, Rabu (01/02/2023).

Sekadar latar, Dana Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.

Nah, di Kabupaten Langkat ada penerima dana hibah yang mendapatkan dana hibah setiap tahunnya. Diantaranya, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Anak Desa, PKBM Kurnia dan PKBM Nusa Indah. Penerimaan dana hibah tersebut tercatat dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Langkat mengenai realisasi belanja hibah kepada badan/lembaga/organisasi Dinas Pendidikan BOP PAUD Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

Dijelaskan bahwa, pada tahun anggaran 2020 PKBM Anak Desa untuk paket B mendapat dana hibah sebesar Rp11.250.000 dan paket C mendapat dana hibah sebesar Rp115.200.000. PKBM Kurnia untuk paket B mendapat dana hibah sebesar Rp22.500.000 dan paket C mendapat dana hibah sebesar Rp49.500.000 dan PKBM Nusa Indah untuk paket A sebesar Rp7.800.000 dan paket B sebesar Rp45.000.000 serta paket C sebesar Rp94.500.000. Sementara, pada tahun 2021 PKBM Anak Desa mendapat dana hibah sebesar Rp77.700.000, PKBM Kurnia mendapat dana hibah sebesar Rp38.550.000 dan PKBM Nusa Indah mendapat dana hibah sebesar Rp152.850.000.

Lantas, apa tanggapan Kepala Dinas Pendidikan Langkat terkait hal di atas, mengenai boleh tidaknya PKBM menerima dana hibah setiap tahunnya. Dan, jika boleh di peraturan yang mana disebutkan?. “Setahu saya dana PKBM itu, langsung dari pusat ke mereka Dinda. Tidak ada lagi campur tangan Dinas Pendidikan. Artinya secara online, by sistem yang mereka bisa dapat. Sama dengan dana LKP, itupun lebih lengkap nya coba tanyakan ke pak Kabid PAUD Rudi Tarigan,” katanya kepada portibi.id lewat pesan WhatsApp, Selasa (31/01/2023).

Terpisah, Kabid PAUD Rudi Tarigan ketika dikonfirmasi terkait hal di atas via pesan WhatsApp mengatakan tidak paham. “Saya gak paham dan kurang jelas yang dimaksud. Jadi biar jelas saya tunggu di dinas di jam kerja,” katanya. Meski dijelaskan bahwa portibi.id ingin mengeahui mengapa ada PKBM yang mendapat anggaran hibah setiap tahunnya, Rudi Tarigan tetap meminta portibi.id untuk datang ke kantor Dinas Pendidikan Langkat. “Saya sedang konsultasi hukum dengan advokat afatar,sabar ya dinda,datang aja ya besok ke dinas,” cetusnya, sambil mengirimkan gambar yang katanya sedang konsultasi hukum dengan advokat afatar.

Untuk diketahui, realisasi pada tahun anggaran 2020 total dana hibah yang diberikan kepada kepada badan/lembaga/organisasi Dinas Pendidikan BOP PAUD Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Langkat adalah sebesar Rp4.123.000.000 dan pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp4.200.700.000. (BP)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada serentak haruslah bersikap santun saling menghormati dan menghargai..

-Bolo: Iyalah jangan saling mencela tuding sama tuding sini, he he he…

 

 

-Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..

-Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

 

-Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi

Jangan Pandang bulu pak, hajar.