M.Rizki Nugraha : Beratkan Masyarakat, Perda Retribusi dan Pajak Daerah Segera Direvisi

MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Fraksi Partai Golkar M. Rizki Nugraha SE mengatakan, pihaknya mengusulkan peraturan daerah (Perda) No 1 tahun 2014 tentang retribusi dan pajak daerah segera direvisi.

Sebab Infomasi beredar, banyak masyarakat Kota Medan yang keberatan atas kenaikan pajak dan retribusi ini, termasuk didalamnya retribusi sampah
hingga mencapai 300 persen, sehingga sangat memberatkan masyarakat

Hal ini dikatakannya saat Sosialisasi ke V Tahun 2024 Produk Hukum Daerah, Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan (Pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas-Sub Kegiatan Publikasi Dewan) di Jalan Ismailiyah Kelurahan Kota Matsum II Kecamatan Medan Area, Senin (27 Mei 2024)

Hadir dalam sosialisasi tersebut Mewali Dinas Lingkungan Hidup, Direktur Pengolahan dan Pengembangan Bank Sampah se Kota Medan Indra Utama Pohan, mewakili Kecamatan Medan Area Supriadi, Lurah Kota Matsum II Aulia Ahmad, tokoh masyarakat, serta ratusan masyarakat daerah pemilihan (Dapil) Medan IV meliputi Kecamatan Medan Denai, Medan Area, Medan Kota dan Medan Amplas.

“Hari ini saya mendengar banyak ibu-ibu mengeluh terkait kenaikan retribusi sampah, dimana yang biasanya membayar Rp 10 ribu menjadi Rp 40 ribu perbulan,”kata Rizki.

Atas keluhan tersebut lanjut anggota dewan yang duduk di Komisi III ini, pihaknya mengusulkan dilakukannya perubahan atau revisi terhadap Perda No.1 Tahun 2024
tentang retribusi dan pajak daerah dimaksud.

Revisi ini diharapkan, retribusi sampah kembali seperti semula, sehingga masyarakat tidak merasa terbebani, meskipun kata Rizki sampai hari ini retribusi tersebut belum berjalan.

“Jadi kami dari Fraksi Partai Golkar DPRD Medan mengusulkan agar Perda No 1 tahun 2024 tentang retribusi dan pajak daerah tersebut ditinjau kembali,”ungkap Rizki.

Dikatakan politisi Partai Golkar ini, sebenarnya tidak ada niatan Pemko Medan untuk membebani masyarakat dengan kenaikan pajak dan retribusi ini.

“Namun sebaliknya Pemko Medan berharap dengan kenaikan retribusi dan pajak daerah ini dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD),”ungkap Rizki Nugraha.

Sementara itu mewakili Dinas Lingkungan Hidup, Direktur Pengolahan dan Pengembangan Bank Sampah se Kota Medan Indra Utama Pohan mengatakan, dari 10 program yang dicanangkan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution adalah masalah kebersihan.

Untuk itu dia mengajak kepada masyarakat Kota Medan menjaga kebersihan, tidak membuang sampah sembarangan.

Sebab katanya di dalam  BAB XVI, pasal (1), Perda No 6 tahun 2015 dengan tegas menyatakan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah)

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

Sedangkan Lurah Kota Matsum II Aulia Ahmad mengatakan, persoalan yang terjadi saat ini menyangkut masalah kenaikan wajib retribusi sampah (WSR) yang dinilai terlalu memberatkan masyarakat.

Dikatakannya, kenaikan WRS ini merupakan program Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, sebab sudah lebih lima tahun Pemko Medan tidak pernah menaikkan WRS.

Meskipun diakui Aulia, kenaikan WRS ini telah terjadi pro dan kontra sejalan dengan sulitnya perekonomian masyarakat saat ini. Karena menurut Aulia, dinaikkannya WSR ini untuk meningkatkan PAD Kota Medan melalui retribusi dan pajak daerah ini.

Namun dalam rapat terakhir dengan kecamatan tambah Lurah Kota Matsum III tersebut, akan ada evaluasi terhadap kenaikan WSR dimaksud. “Hal karena banyaknya masyarakat yang menolak,”ungkap Aulia Ahmad.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar