DELI SERDANG(Portibi DNP): Ketua Dewan Pimpinan Propinsi (DPP) Lembaga Elang Tiga Hambalang Sumut mendukung perjuangan masyarakat RT 01 dan RT 02 Dusun IX Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan untuk mendapatkan legalitas atas tanah yang sudah didiami lebih dari 20 tahun.
Hal ini sesuai dengan arahan Pembina DPN Elang Tiga Hambalang Bapak Prabowo Subianto dan Ketua Umum Dedy Safrizal bahwa kepentingan rakyat lebih diutamakan apalagi menyangkut hajat hidup orang banyak. Ketua DPP Elang Tiga Hambalang, Bahar Efendi Pulungan SH dan Sekjen, Yusmansyah Senin (3/11/2025) menyatakan bahwa Untuk hal hal yang baik dan bermanfaat untuk rakyat, kita pasti dukung.
Seperti diketahui bahwa Organisasi Elang Tiga Hambalang juga menyampaikan sikap netral terhadap pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Elang Tiga Hambalang hadir sebagai bagian dari kekuatan masyarakat yang mendukung pemerintah secara konstruktif, menjunjung tinggi hukum, dan memprioritaskan persatuan serta stabilitas nasional di atas segala-galanya.
Ketua DPP Lembaga Elang Tiga Hambalang Sumut, Bahar Efendi juga menegaskan akan mengikuti arahan dari DPN, seperti memantau dan menganalisa penggunaan anggaran APBN dan APBD serta mengadakan hubungan vertical dan horizontal dengan seluruh instansi pemerintah/swasta, BUMN/BUMD, Dinas, Sekretariat Dewan/Daerah dan lembaga pemerintah lainnya diwilayah Sumatera Utara.
Diberitakan sebelumnya, Rapat dengar pendapat yang diselenggarakan oleh Komisi I DPRD Medan yang mengundang masyarakat RT 01 dan RT 02 Dusun IX Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan dibawah wadah Marwali 21 terkait permohonan penyelesaian dan penerbitan surat hak atas tanah yang menghadirkan pejabat Kantor Pertanahan Deli Serdang dan pihak PTPN Regional I pada Jumat (31/10/2025) membuat masyarakat kecewa.
Itikad baik Komisi I DPRD Deli Serdang agar bisa menyelesaikan persoalan dan solusi bagi lebih kurang 500 kepala keluarga yang tinggal di Dusun IX RT 01 dan RT 02 ternyata tidak disikapi dengan baik dan profesional oleh pihak pemangku kepentingan diantaranya Kantor Pertanahan Deli Serdang dan PTPN Regional I.
Pada kesempatan itu, pihak Marwali 21 sudah memberikan keterangan terkait sejarah lahan yang mereka tinggali sampai dengan bukti bukti faktual kepemilikan lahan dan fakta hukum yang mendari mereka tinggal di lahan yang sudah berkekuatan hukum sesuai Keputusan MA Tahun 2001.
Pihak Kantor Pertanahan Deli Serdang yang diwakiki Kasi Ukur Yudi sementara PTPN Regional I diwakili oleh Biro Hukumnya Bakti Dalimunthe SH ternyata hanya sebatas menghadiri atas perintah pimpinan mereka dan tidak membawa berkas apapun seperti yang diharapkan.
Melalui salah seorang perwakilan warga, Suwaldi mengaku kecewa terhadap kedua pihak yaitu BPN Deli Serdang dan PTPN Regional I karena tidak bisa membawa bahkan menunjukkan bukti bukti dan data otentik seperti yang mereka klaim bahwa lahan seluas 93 hektar itu masih berstatus HGU.
” Terus terang sudah sejak lama, jika ada pertemuan terkait masalah tanah 93 hektar di Dusun IX Sampali mereka tidak pernah menunjukkan data maupun bukti faktual seperti yang mereka klaim, padahal kami sudah beritikad untuk memberikan dan menunjukkan bukti bukti dasar kepemilikan lahan yang kami tempati,” ungkap Suwaldi. Kekecewaan tersebut juga disampaikan oleh Kuasa Hukum masyarakat dari IBN Law and Partners atas apa yang disampaikan pihak Kantah Deli Serdang maupun PTPN Regional I.
Merry Alfrida Br. Sitepu, S.H., M.Kn., sebagai Ketua Komisi I DPRD Deli Serdang sangat mendukung perjuangan masyarakat yang sudah lebih 20 tahun tinggal dan menguasai lahan 93 hektar sesuai dengan Keputusan Mahkamah Agung Tahun 2001 apalagi di lahan tersebut sudah lebih dari 500 kepala keluarga serta sudah memiliki berbagai fasilitas tempat ibadah, sarana pendidikan maupun sarana kesehatan yang diusahakan secara swadaya oleh masyarakat.
RDP tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Komisi I DPRD Deli Serdang, H. Abdul Rahman, M.Pd. (Fraksi PKS) serta Rakhmadsyah, SH (Fraksi Demokrat–PKB dan Muhammad Dahnil Ginting, SE (Fraksi Gerindra) dan dari pihak Marwali 21 serta Kuasa Hukum Masyarakat dsri IBN Law and Partners.**




















