MEDAN(Portibi DNP): Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mendeportasi seorang wanita Warga Negara Asing(WNA) Malaysia karena terbukti melanggar keimigrasian tanpa izin tinggal di Indonesia secara ilegal melalui Bandara Internasional Kuala Namu pada Senin (3/7/2026).
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, berdasarkan Surat Keputusan Administrasi Keimigrasian Deportasi dan Penangkalan terhadap pendatang gelap di Indonesia telah diterbitkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan untuk dideportasiyang bersangkutan.
Tindakan deportasi dilakukan karena yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 78 ayat (2) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait masuk atau berada di Wilayah Indonesia tanpa memenuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan adminidtrasi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Pelanggar dikenai penangkalan (Cekal( selama 5 tahun sesuai peraturan yang berlaku.
” Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaultan negara melalui semangat imigrasi untuk rakyat,” ucapnya.**




















