Foto : net
BINJAI (Portibi DNP) : Pada Tanggal 25 Mei 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Sumatera Utara Tahun Angggaran (TA) 2022.
Berdasarkan LK tersebut, ada tertulis lampiran Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler TA 2022 untuk SMA Negeri yang ada di Kota Binjai.
Salah satunya di SMA Negeri 6 Binjai, dengan rincian sebagai berikut
Pada TA 2022 diketahui bahwa SMAN 6 Binjai menerima penyaluran dana BOS 1 Tahun sebesar Rp1.226.120.000.
Dana tersebut digunakan untuk belanja barang dan jasa sebesar Rp1.048.882.500, belanja pegawai sebesar Rp0, total sebesar Rp1.048.882.500, belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp104.585.000, belanja modal aset tetap dan lainnya sebesar Rp65.869.000, total sebesar Rp170.454.000, grand total sebesar Rp1.219.336.500.
Atas belanja tersebut terdapat sisa saldo di Bank sebesar Rp0, tunai sebesar Rp6.783.500, sisa saldo sebesar Rp6.783.500 dan administrasi sebesar Rp0.
Sayangnya, hingga berita ini dibuat media online portibi.id belum mendapat rincian dari pihak SMA Negeri 6 Binjai, Baik itu rincian barang dan jasa apa saja yang dibayarkan atau lainnya. (BP)