MEDAN (Portibi DNP) : Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) siap menerima pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pemilihan tahun 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU Sumut Agus Arifin saat konferensi pers di Halaman Parkir Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan No 35 Medan, Senin (26/8/2024) sore.
“Kita siap menerima pendaftaran
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut pada pemilihan tahun 2024,” kata Agus Arifin.
Di dampingi Komisioner lainnnya seperti Kotaris Banurea, El Suhaimi, Raja Ahab Damanik, Kabag Teknis dan Hukum KPU Sumut Maruli Pasaribu, Kabag SDM dan Parhumas KPU Sumut Nina Purnama Pasaribu.
Selanjutnya Kasubag Parmas KPU Sumut Ririn Handayani itu, Agus Arifn mengharapkan dukungan dan bantuan media untuk membantu memberikan informasi serta menyebarkannya kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Saya berharap melalui konferensi pers ini rekan-rekan media membantu memberikan informasi serta menyebarkannya kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya Partai politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2024 dan juga tokoh-tokoh masyarakat yang berkeinginan untuk mendaftar ke KPU Provinsi Sumut,”kata Agus.
Pada kesempatan tersebut Agus Arifin menyampaikan pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut pemilihan tahun 2024 akan dimulai pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024. Ada waktu 3 hari, masa waktu yang diberikan untuk mendaftar.
“Dimana untuk hari pertama dan kedua pendaftaran tanggal 27 – 28 Agustus 2024, dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB,”urai Agus.
Sedangkan untuk hari terakhir Agus mengatakan pendaftaran pada tanggal 29 Agustus 2024 dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB.
“Kembali kami informasikan terkait dengan perubahan ketentuan peraturan menyangkut persyaratan pencalonan, KPU Sumut tetap mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi
(MK) Nomor 60 dan Peraturan KPU RI, “ungkap Agus.
Sementara itu Raja Ahab Damanik mengungkapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) TNI/Polri, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) aktif maupun anggota DPRD terpilih wajib mengundurkan diri, sejak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur oleh KPU Sumut.
Sedangkan bagi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur tapi masih menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bupati dan Wakil Bupati yang masih berada di Wilayah Provinsi Sumut
cukup dengan permohonan cuti.
Hal tersebut sesuai pasal 4 Peraturan KPU No 8 tahun 2024, ungkap Raja. P06




















