KPU Medan Persiapkan Sidang Lanjutan PHP Wali Kota dan Wakil Wali Kota di MK

 

MEDAN (Portibi DNP) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menghadapi sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saat ini KPU Medan fokus menyusun dan mempersiapkan jawaban yang akan disampaikan kepada MK,” kata Komisioner KPU Medan Divisi Hukum dan Pengawasan, Zefrizal SH MH kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).

Sebagai langkah mempersiapkan jawaban tersebut, kata Zefrizal, pihaknya terus berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Dalam rangka mempersiapan penyusunan jawaban tersebut, KPU Kota Medan tentunya akan berkoordinasi dengan PPK dan PPS se-Kota Medan,”urainya.

Diketahui MK telah usai menggelar sidang perdana atau Sidang Pendahuluan PHP Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2024, nomor perkara 220/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 dengan termohon KPU Kota Medan, Rabu (8/1/2025) kemarin.

Sidang yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani (Ridha-Rani) tersebut, telah digelar dengan agenda pembacaan permohonan oleh kuasa hukum pasangan Ridha-Rani.

“Kemarin sidang pendahuluan telah digelar dan dihadiri langsung Ketua KPU Kota Medan, Ibu Mutia Atiqah,” kata Zefrizal.

Menurut Zefrizal, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konsititusi (PMK) No.14 tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penangan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Maka sidang selanjutnya akan dilaksanakan dalam rentang waktu mulai tanggal 17 Januari hingga 4 Februari 2025, dengan agenda sidang mendengarkan jawaban termohon, dalam hal ini jawaban KPU Kota Medan.

“Dalam rentang waktu (17 Januari – 4 Februari 2025) tersebut, akan diadakan sidang lanjutan, diantaranya mendengarkan jawaban KPU Kota Medan atas permohonan yang disampaikan pemohon (Ridha-Rani). Untuk jadwal pastinya, kita sedang menunggu informasi dari MK,” jelasnya.

Zefrizal juga menambahkan, dengan selesainya sidang pendahuluan dengan agenda pembacaan permohonan oleh pihak pemohon (Ridha-Rani), maka saat ini KPU Kota Medan tengah mempersiapkan diri untuk memberikan jawaban pada sidang lanjutan yang akan kembali digelar MK.

Sebelumnya diberitakan, MK telah menggelar sidang perdana PHP Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2024 di Jakarta, Rabu (8/1/2024).

Diketahui, sidang PHP Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tersebut digelar atas gugatan dari pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Prof Ridha Dharmajaya – Abdul Rani. (ril)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar