KPU Beri Tenggat Tiga Hari Klarifikasi Terhadap 11 Caleg DCT DPRD Medan

Foto: Ketua KPU Medan Mutia Atiqah

MEDAN (Portibi DNP): Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan telah mencoret 11 nama calon legislatif
(Caleg) dari Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan di Pemilihan Legislatif (Pileg) 14 Pebruari 2024, namun Caleg dimaksud belum dinyatakan gugur dari daftar Caleg.

Kepada wartawan, Selasa (2/1/2023)
Ketua KPU Medan Mutia Atiqah mengatakan pihaknya masih menunggu jawaban klarifikasi atau upaya hukum dari Caleg ataupun Partai pengusung terhitung 3 hari jam kerja sejak terbitnya surat keputusan pencoretan dari KPU.

“Sesuai aturan, kepada yang bersangkutan diberikan 3 hari kerja untuk hak klarifikasi upaya hukum. Lewat 3 hari tidak ada klarifikasi dari Caleg maka yang bersangkutan dinyatakan gugur,” sebut Mutia Atiqah

Diketahui, pencoretan itu tertuang dalam Keputusan KPU Kota Medan No 931 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Nomor 778 Tahun 2023 Tentang DCT Anggota DPRD Kota Medan Dalam Pemilu Tahun 2024, Tanggal 30 Desember 2023, ditandatangani Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah.

Artinya, 3 hari kerja sejak SK diterbitkan yakni tanggal 2, 3 dan  4 Januari 2024. Jika dalam tiga hari tidak ada klarifikasi maka Caleg tersebut positif gugur.

Ditambahkan Mutia, ada pun alasan pencoretan dikarenakan 11 Caleg tersebut masih terdaftar sebagai tenaga ahli Fraksi dan tenaga ahli pa.kar di DPRD Kota Medan.

“Sebelas nama Caleg kita coret karena belum ada kita terima pengunduran diri atau SK Pemberhentian dari Sekwan DPRD Medan atau instansi tempat mereka bekerja,” jelas Mutia.

Sebagaimana diketahui, berikut daftar nama caleg yang dicoret KPU Kota Medan dari DCT Anggota DPRD Kota Medan Pemilu 2024.

1. Fuad Akbar dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Medan 2, Nomor Urut 2

2. Boydo HK Panjaitan dari PDI Perjuangan untuk Dapil Kota Medan 4, Nomor Urut 1

3. Hermanto Sagala dari PDI Perjuangan untuk Dapil Kota Medan 4, Nomor Urut 4

4. Thomson A Hutahean dari Partai Golkar untuk Dapil Kota Medan 3, Nomor Urut 8

5. Muhammad Ichwan dari Partai NasDem, untuk Dapil Kota Medan 3, Nomor Urut 9

6. Rio Adrian Sukma dari partai NasDem, untuk Dapil Kota Medan 4, Nomor Urut 2

7. Zulkifli Miraza dari Partai Amanat Nasional (PAN), untuk Dapil Kota Medan 2, Nomor Urut 48

8. Zulaspan Tupti dari PAN, untuk Dapil Kota Medan 3, Nomor Urut 2

9. Adrizal dari PAN, untuk Dapil Kota Medan 4, Nomor Urut 2

10. Agam Surapaty Ginting dari PAN, untuk Dapil Kota Medan 5, Nomor Urut 1

11. Dedy Mauritz W Simanjuntak dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk, Dapil Kota Medan 5, Nomor Urut 2.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar