MEDAN (Portibi DNP) : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Ajai Ismail.
Permintaan ini dikemukakan oleh pengacara, Dedi Krismanto SH, ketika diminta komentarnya mengenai LHKPN milik Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Ajai Ismail, Rabu (09/04/2025).
Menurutnya, jika dilihat dari LHKPN milik Wakil Ketua DPRD Langkat, Ajai Ismail, ada keanehan dalam pelaporan.
Dimana, Wakil Ketua DPRD Langkat, Ajai Ismail, pada tahun 2023 melaporkan mempunyai harta kekayaan sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
“Ini aneh, masa hartanya (Ajai Ismail, red) cuma Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Emang, Wakil Ketua DPRD Langkat, Ajai Ismail, tidak mempunyai rumah dan harta bergerak, seperti mobil dan sepeda motor?. Apalagi, pada tahun 2019, Wakil Ketua DPRD Langkat, Ajai Ismail, hanya melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah),” katanya.
Ia pun merasa heran atas jawaban Wakil Ketua DPRD Langkat, Ajai Ismail, yang menyatakan di media bahwa itu merupakan kesalahan dari admin dalam hal penginputan.
“Jika memang di tahun 2023 ada salah penginputan, mengapa di tahun 2019 harta kekayaan Wakil Ketua DPRD Langkat, Ajai Ismail, hanya sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah). Apakah ini juga salah penginputan?. Lalu, bagaimana yang di tahun 2020, tertulis mempunyai hutang sebesar Rp.677.425.898. Apakah ini juga salah penginputan?,” tanyanya.
Atas hal itu, ia pun mendesak agar pihak KPK segera melakukan pemeriksaan atas seluruh harta kekayaan milik Wakil Ketua DPRD Langkat, Ajai Ismail.
“Kita minta pihak KPK segera melakukan penyelidikan atas harta kekayaan milik Wakil Ketua DPRD Langkat, Ajai Ismail. Selain itu, kita juga meminta agar pihak KPK memeriksa harta kekayaan milik Ketua DPRD Kabupaten Langkat dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Langkat,” katanya mengakhiri.
Sekadar latar, Ajai Ismail, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat menyatakan bahwa, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas namanya sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) pada tahun 2023 lalu merupakan kesalahan admin.
“Kesalahan admin. Cuman, admin kita udah komunikasi dengan petugas admin yang di KPK, nanti diperbaiki di 2024,” kata, Ajai, Rabu (12/02/2025), dilansir dari tribunmedan.com.
“Mereka (KPK) juga orang pintar pasti ngertilah masa harta saya untuk belik handphone yang model enggak cukup,” sambungnya.
Ditanya soal LHKPN tahun 2019 yang bernilai hanya Rp6.000.000 (enam juta rupiah), apakah itu kesalahan admin juga?. Ajai tak menggubrisnya.
Untuk diketahui, pada tahun 2023, Wakil Ketua DPRD Langkat sekaligus Ketua DPD Partai NasDem, Ajai Ismail, melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp20.000.0000 (dua puluh juta rupiah).
Lebih parahnya lagi, pada tahun 2019, ayah kandung Wakil Ketua DPRD Sumut, Ricky Anthony ini melaporkan harta kekayaannya cuma sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah).
Bukan hanya itu, pada tahun 2020-2022, ayah kandung anggota DPRD Langkat Fraksi NasDem, Ristya Chayani dan Muhammad Rio, juga tidak merinci harta kekayaannya.
KPK Akan Lakukan Analisis
Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam permasalahan tersebut menyatakan akan menganalisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wakil Ketua DPRD Langkat sekaligus Ketua DPD Partai NasDem Langkat, Ajai Ismail.
Hal itu dikatakan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
“LHKPN yang bersangkutan akan dianalisis. Dan, jika masyarakat mengetahui informasi terkait kepemilikan harta yang tidak dilaporkan, dapat disampaikan ke KPK,” ujar Tessa, Selasa (11/02/2025).
Lanjut Tessa, terkait LHKPN Ajai Ismail sudah dicek. “Sudah di cek, dari Direktorat LHKPN KPK tidak ada kesalahan, karena tidak bisa utak-utik sistem. Seluruh LHKPN diinput oleh yang bersangkutan. Jadi kemungkinan besar yang bersangkutan atau admin yang bersangkutan yang salah input,” ujar Tessa.
“Ditunggu saja updatenya. Kalau memang adminnya sudah menghubungi KPK untuk memperbaiki. Nanti kita berangkat dari situ,” sambungnya. (Tim)