LANGKAT (Portibi DNP) : Koordinator Umum Focus Group Discussion Pemerhati Keadilan dan Kesejahteraan (Korum FGD PEKAN), Andika Perdana, meminta kepada pihak Polres Langkat untuk mengecek galian C milik R.
Permintaan ini dikemukakan, Andika, ketika diminta komentarnya, terkait penangkapan yang dilakukan oleh pihak Polres Langkat terhadap dua orang aktivis yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap pemilik galian C berinisial R, Selasa (02/12/2025).
Kata Andika, dalam hal penangkapan, FGD PEKAN memberikan apresiasi kepada Polres Langkat atas gerak cepatnya menanggapi pengaduan masyarakat tentang adanya pemerasan yang diduga dilakukan dua orang aktivis berinisial DM (23) dan RM (24) terhadap pemilik galian C berinisial R.
Namun, FGD PEKAN menilai, ada hal menarik dalam penangkapan tersebut. Dimana, hingga detik ini FGD PEKAN tidak ada mendengar bahwa pihak Polres Langkat ada melakukan penyelidikan atas galian C milik R.
“Seharusnya, pihak Polres Langkat juga melakukan penyelidikan dan pemeriksaan atas galian C milik R. Apakah benar, galian C milik R ini diduga Ilegal,” katanya
Menurutnya, jika dalam penyelidikan nanti pihak Polres Langkat menemukan adanya aktivitas galian C milik R ilegal, FGD PEKAN meminta kepada pihak Polres Langkat untuk menetapkan status tersangka terhadap R.
“Selain R, Polres Langkat juga bisa menetapkan status tersangka terhadap pihak penerima galian C milik R. Hal itu sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan Pasal 480 KUHP,” ungkapnya
Selain galian C milik R, FGD PEKAN juga meminta kepada pihak Polres Langkat untuk memeriksa seluruh galian C yang ada di Kabupaten Langkat.
Permintaan ini FGD PEKAN sampaikan, karena pemasukan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tahun 2024 di Kabupaten Langkat berkurang.
“Dengan adanya pemeriksaan nanti, diharapkan pemasukan pajak MBLB di Kabupaten Langkat semakin bertambah,” ujarnya. (Red/Tim)




















