Mandailing Natal (Portibi DNP): PT. PSU adalah perusahaan BUM D ( Badan Usaha Milik Daerah) yg bergerak dibidang perkebunan sa wit, dan pemiliknya adalah Peme rintah Propinsi Sumatera Utara.
Namun yang sangat disesali ada lah, kinerja Perusaan plat merah ini, sangat mengecewakan masya rakat umum, padahal seharusnya Perusahaan yang dimiliki oleh Pemerintah Propinsi ini, yang dikomandoi oleh Gubernur Sumatera
Utara, harus menjadi contoh yang baik, dan panutan bagi Perusahaan swasta yang ada di daerah Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal ini, karena mereka berada dibawah naungan Pemerintah Propinsi Sumatera Utara.
Awaluddin Rangkuti Sirambut Putih, salah seorang pengurus Koperasi Anugrah Lestari Bersama yang
berada di Desa Simpang Koje
kecamatan Lingga Bayu Kabupaten
Mandailing Natal, yang juga sebagai Anak Angkat dalam pengadaan kebun Plasma oleh Perusahaan Perkebunan PT. PSU Simpang Koje, ketika berbincang-bincang dengan Portibi Dnp, disalah satu kedai kopi di Kelurahan Simpang Gambir mengatakan bahwa, secara terus terang katanya, pihak perusahaan harus mengakui bahwa warga masyarakat Desa Simpang
Koje sangat kecewa dengan kinerja pihak bapak angkat PT. PSU yang
sampai saat ini tidak bisa memenuhi/menepati janji yang telah diperbuatnya, kamipun dari pengurus Koperasi tidak mengetahui dengan jelas, sebenarnya apa permasalahan yang terjadi di perusahaan milik pemerintah ini, setelah sekian lama kejadian yg sangat merugikan ini ke pihak Koperasi sebagai anak angkat, maka kami dari
Koperasi Anugrah Lestari Bersama, mengajukan permohonan, kiranya pihak perusahaan PT. PSU
mengizinkan Koperasi Anugrah Lestari Bersama untuk mencari Bapak Angkat yang baru, menurut Awaluddin Rangkuti, ada beberapa Perusahaan besar yg berminat dan mau menjadi bapak angkat Koperasi Anugrah Lestari Bersama ma, diantaranya adalah, PT. RMM,
PT. PALMARIS, dan PT. RENDI, seharusnya Sirambut Putih melanjutkan ocehannya, memang beberapa waktu yg lalu ada RUPS ( Rapat Umum Pemegang Saham ) di kantor Medan, permohonan pihak Koperasi ini di setujui oleh para pemegang saham, kata Awaluddin Rangkuti, yang mendapat informasi dari Dirut PT. PSU, Samsudin Lubis, inilah kedepannya kami dari Koperasi menunggu tindak lanjut dari persetujuan tersebut.
Dalam pada itu Henri Lubis, tok oh masyarakat Kecamatan Lingga Bayu yang didampingi Kayamudin Nasution warga masyarakat Kelu rahan Simp.Gambir, mengatakan bahwa, sebenarnya menurut hem at kami, kata Henri yg di amini Ka yamudin Nasution, hal ini baru akan selesai apabila Gubernur se rius menanganinya, karena kita sa ma-sama tau bahwa BUMD yang dimiliki Pemerintah Propinsi Sumatera Utara tersebut penentu keputusan nya adalah Gubernur, untuk itu ma ri kita berdoa semoga Gubernur terketuk hatinya utk menyelesai kan permasalahan yg terjadi di Pe rusahaan BUMD tersebut.




















