MEDAN (Portibi DNP) : Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan melakukan peninjauan bangunan 2 unit 2 lantai tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Perjuangan, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (3/6/2025).
Hal ini dilakukan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi izin bangunan.
Saat peninjauan dilokasi, mengetahui bangunan belum memiliki izin, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi Sekretaris Komisi IV Dame Duma Sari Hutagalung, anggota Komisi Rommy Van Boy dan Lailatul Badri sependapat agar bangunan di segel dan tidak boleh ada pengerjaan bangunan sebelum mangantongi izin lengkap.
Baca juga: Perumahan bima tidak ada ijin PBG, pembangunan tetap berjalan
Dengan tegas Rommy Van Boy minta kepada perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Hafiz supaya menerbitkan SP 3 dan meneruskan ke Satpol PP Kota Medan agar bangunan distanvas atau disegel.
“Kita minta bangunan ini disegel, karena tidak memiliki izin. Persoalan seperti Ini yang menjamur saat ini di kota Medan,” kata Rommy Van Boy asal politisi Golkar itu.
Karena sudah ada perintah penyegelan bangunan, Rommy Van Boy minta kepada pemilik agar tidak lagi melakukan pengerjaan bangunan. “Jangan lagi ada pengerjaan sebelum izin terbit setelah peninjauan ini. Tolong saling menghargai, “sebut Rommy.
Sementara itu, Dame Duma Sari Hutagalung minta kepada pemilik bangunan supaya mentaati aturan pendirian bangunan.”Kalau ada kendala saat pengurusan izin seperti borokrasi yang lama dan dipersulit, kasih tahu sama kami (red-DPRD) Medan,” kata Dame Duma.
Sama halnya dengan Lailatul Badri juga mendorong agar pihak pemilik bangunan berkenan melengkapi segala perizinan.
Sedangkan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mengaku sangat menyayangkan pihak OPD yang lalai mengawasi sehingga pembangunan berjalan lancar kendati belum ada izin apalag mrngetahui peruntukan bangunan rumah kos kosan. Untuk itu, Paul minta kepada pemilik bangunan supaya melengkapi perizinan sesuai peruntukan.
“Dinas PKPCKTR diminta agar melakukan pengawasan lebih maksimal agar tidak terjadi kebocoran PAD,” pinta Paul.P06




















