MEDAN (Portibi DNP) : Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terkait bangunan Perumahan tanpa izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Pendidikan dekat Jalan Tempuling Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Senin (6/4/2026).
Benar saja 8 unit berlantai 2 Perumahan Pendidikan Residence bediri mulus hingga kondisi bangunan hampur rampung.
Diduga bangunan tanpa izin bahkan melanggar roilen tidak ditertibkan karena dibeking oknum angota dewan.
Setiba dilokasi, rombongan yang dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjunta, didampingi Wakil Ketua M Rizki Lubis bersama Edwin Sugesti Nasution, Jusuf Ginting, Lailatul Badri dan Ahmad Afandi Harahap minta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Medan menyegel bangunan.
“Kita minta jangan ada lagi aktfitas pembangunan sebelum izin terbit. Satpol PP harus segera menyegel dan tetap mengawasinya,” tegas Afri Rizky Lubis.
Pernyataan Rizky Lubis ditimpali Paul Mei Anton Simanjuntak, pengawasan yang dilakukan DPRD Medan untuk menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita berharap ada peningkatan dari retribusi PBG. Jangan sampai PAD hilang karena kelalaian petugas,” imbunya.
Ditambahkan Paul, pendirian bangunan harus dikaji ulang dan pelanggaran ditindak tegas. Sebab, kata Paul diduga tata letak bangunan telah melanggar roilen.
Pemilik bangunan juga harus menyediakan gang kebakaran. Apalagi saat itu juga, tetangga sebeleh keberatan dengan adanya pendirian bangunan.
“Ini harus menjadi perhatian Dinas Perkcikataru Kota Medan. Agar memberikan izin sesuai ketentuan,” imbuhnya.P06



















