MEDAN (Portibi DNP) : Komisi IV DPRD Medan minta pengembang Perumahan Royal Sumatera Jalan Jamin Ginting Medan segera menyerahkan aset Prasarana dan Sarana Utilitas Umum (PSU) ke Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Sehingga, prasarana termasuk Jalan komplek menjadi aset Pemko dan selanjutnya biaya perawatan ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.
Hal itu disampaikannya Sekretaris Komisi IV DPRD Medan Dame Duma Sari Hutagalung saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi IV DPRD Medan di lantai III Gedung Dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (14/4/2026).
Hadir dalam rapat tersebut sejumlah anggota Komisi IV DPRD Medan lainnya yakni Lailatul Badri, Edwin Sugesti Nasution, Ahmad Afandi Harahap, Renvile Pandapotan Napitupulu.
Hadir juga dalam rapat tersebut Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan diwakili Katim pengawasan Hafiz, Lurah Mangga, perwakilan Perumahan Royal Sumatera, Subianto dan Kasmen, mewakili masyarakat Iwan dan Martin.
“Sesuai aturan, PSU Perumahan Royal Samatera wajib diserahkan ke Pemko Medan. Kita harapkan PSU dapat segera terealisasi. Sehingga ke depannya semua fasilitas umum di komplek perumahan dikelola dan menjadi tanggungjawab Pemko Medan,” tandas politsi Gerindra itu.
Dikatakan Dame, ini merupakan rekomendasi Komisi IV DPRD Medan. Untuk itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan supaya dapat menindaklanjutinya dengan seksama.
Menyahuti hasil rapat dimaksud, perwakilan Royal Sumatera Subianto dan Kasman mengatakan keputusan itu akan segera disampaikan ke pimpinan. Kemudian akan melakukan kordinasi dengan Perkimcikataru. P06




















