MEDAN (Portibi DNP) : Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Paul Mei Anton Simanjuntak minta Pemerintah Kota (Pemko) Medan memalui dinas terkait tegas dalam menegakkan peraturan agar dapat menambah potensi (Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebab sampai hari ini masih banyak oknum-oknum yang mendirikan billboard tanpa izin reklame dan bangunan tanpa persetujuan bangunan gedung (PBG), atau ketidaksesuaian PBG dengan kondisi nyata.
“Ini harus menjadi perhatian Pemko Medan, dinas terkait agar benar-benar menegakkan peraturan demi meningkatkan PAD di Kota Medan,” ujar Paul kepada wartawan Rabu (16/7/2025).
Hal ini dikatakan Politisi9 Partai Demokrasi Indonesia (F-PDI) Perjuangan DPRD Medan setelah pihaknya melakukan kunjungan lapangan terkait beberapa lokasi, Selasa (15/7/2025).
Dimana dari kunjungan lapangan tersebut, Komisi IV DPRD Medan menemukan sejumlah bangunan dan billboard berdiri tanpa izin.
Seperti billboard di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Perintis Kecamatan Medan Timur. Billboard di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung.
Kemudian billboard di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia. Selain itu, Komisi IV DPRD Kota Medan juga menemukan beberapa bangunan tanpa PBG.
Kunjungan ini kata Paul dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi pengawasan khususnya di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup.
Baca juga: DPRD Medan dan Lintas Instansi Kembali Akan Tinjau Penimbunan Anak Sungai di Belawan
Kunjungan lapangan dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, selaku Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, bersama Sekretaris Dame Duma Sari Hutagalung, serta Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Jusup Ginting Suka, SE Zulham Efendi, SPd, MI.
Datuk Iskandar Muda, AMd, Ahmad Afandi Harahap, Edwin Sugesti Nasution, SE, MM, dan Lailatul Badri, AMd., serta OPD terkait seperti Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Camat dan Lurah setempat.P06





















