MEDAN (Portibi DNP) : Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan melaksanakan Rapat Evaluasi Kinerja Triwulan III Tahun 2025 dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Perumahan, Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan, Senin (27/10/2025).
Rapat evaluasi ini dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, bersama Wakil Ketua Komisi IV Muhammad Afri Rizki Lubis, S.M., M.I.P., serta dihadiri Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan lainnya.
Rapat evaluasi yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV lantai III Gedung DPRD Kota Jalan Kapten Maulana Lubis Medan ini membahas seluruh capaian kinerja dan realisasi pendapatan dan belanja yang telah diserap dari APBD Tahun Anggaran 2025 pada Triwulan III sekaligus mengawasi kinerja OPD apakah sudah sesuai target dan tepat sasaran.
“Rapat ini digelar ini membahas seluruh capaian kinerja dan realisasi pendapatan dan belanja yang telah diserap dari APBD Tahun Anggaran 2025 pada Triwulan III sekaligus mengawasi kinerja OPD apakah sudah sesuai target dan tepat sasaran,”ucap Paul.
Dengan tujuan untuk mengetahui capaian kinerja masing-masing OPD, baik di bidang pembangunan maupun pelayanan.
Dalam rapat tersebut Komisi IV DPRD Medan ini juga membahas masalah banjir, dimana berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 20 Oktober lalu permasalahan banjir yang sering terjadi dan merupakan aspirasi yang paling banyak dikeluhkan masyarakat Kota Medan.
Rapat ini pun digelar terkait Biaya Operasional dan Biaya Pendukung (BOBP) Normalisasi Sungai Bedera.
Diketahui permasalahan banjir masih sering terjadi di beberapa wilayah di Kota Medan, meskipun perbaikan dan pelebaran drainase sudah banyak dilakukan.
Menurut Balai Wilayah Sungai Sumatera II ada tiga sungai di Kota Medan, yakni Sungai Deli, Sungai Bedera, dan Sungai Selayang yang akan dilakukan pembayaran ganti rugi atau pembebasan lahan dalam proses normalisasi sungai.
Sementara itu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan menjelaskan dalam proses normalisasi Sungai Badera harus melakukan penetapan lokasi yang melibatkan 2 kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan.
Namun wewenang pembebasan tanahnya menjadi wewenang Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pertanahan Nasional Kota Medan.
Untuk itu Komisi IV DPRD Kota Medan terus untuk berupaya mencari solusi yang efektif dan bersinergi dengan OPD dan stakeholder terkait dalam meminimalisir permasalahan banjir di Kota Medan.
Hal ini mengingat saat ini sudah mulai memasuki musim hujan dengan intensitas curah hujan yang sedang hingga tinggi.
Hadir dalam RDP ini Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, serta Camat Medan Marelan.P06



















