MEDAN (Portibi DNP) : Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan diminta serius menyahuti keluhan pedagang Pasar Pendidikan di Jalan Pasar III Kecamatan Medan Timur. Melakukan diskusi bersama guna menyerap aspirasi dan mencari solusi yang ditawarkan.
Demikian antara lain rekomendasi Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan dalam rapat dengan pendapat (RDP) dengan PUD Pasar Medan di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Senin (9/10/2023).
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdilah, didampingi Sekretaris Hendri Duin Sembiring, Mulia Syahputra Nasution dan Erwin Siahaan. Hadir juga Direktur Utama(Dirut) PUD Pasar Suwarno bersama stafnya dan puluhan pedagang dari Pasar Pendidikan.
Dalam rapat tersebut Komisi III DPRD Medan juga mendesak jajaran Direksi PUD Pasar supaya memaksimalkan fungsi pasar Pendidikan selaku pasar resmi yang dikelola Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
“Dirut supaya mengakomodir dan segera merespon keluhan pedagang Pasar Pendidikan, khususnya di lantai 2 . Saat ini pedagang mengeluhkan minimnya fasilitas sehingga sepi pengunjung atau pembeli,” ujar Hendri Duin Sembiring.
Sebelumnya, salah satu perwakilan pedagang Marwan Malau saat RDP membeberkan keluhan mereka, akhir akhir ini jualan mereka seperti sayuran dan ikan sepi pembeli karena akses dan fasilitas pasar yang buruk. Sehingga pengunjung ke lantai 2 Pasar Pendidikan menjadi sepi.
Disampaikan Manalu, sekitar tahun 1990 mereka berjualan di Pasar Kampung Durian Jalan Cahaya. Namun atas anjuran Pemko Medan pedagang disana (Red-Pasar Cahaya/Selamat) dipindahkan ke Pasar Pendidikan. Mereka pun turut dengan aturan sesuai arahan dan karena di Pasar Cahaya menggunakan badan jalan dan menciptakan macet lalu lintas.
Namun seiring waktu berjalan, pedagang di Jalan Cahaya kembali bermunculan dan ada pembiaran tidak ditertibkan. Dan terbukti belakangan ini menjamur dan kembali seperti pasar terdahulu. Kendati menimbulkan kemacetan, Pasar tetap beroperasi tanpa ada penertiban.
Dampaknya saat ini, pedagang resmi di Pasar Pendidikan sepi pengunjung. “Kami pedagang pasar pendidikan minta ketegasan dari PU Pasar. Kenapa kami pedagang resmi tidak diberdayakan sementara pedagang ilegal dibiarkan,” tandas Malau.
Menyikapi keluhan pedagang, seluruh anggota dewan di Komisi III sepakat minta PUD Pasar Medan menyikapi dengan serius menjalankan sesuai aturan yang ada. “Pedagang resmi di Pasar Pendidikan tentu harus diprioritaskan kebutuhannya,” ujar Erwin Siahaan.
Ditambahkan Erwin lagi, Pasar Cahaya patut dipertimbangkan keberadaannya karena menimbulkan kemacetan lalu lintas dan juga terbukti menimbulkan gejolak sosial.
Tetapi kata Erwin, PUD Pasar harus mengakomodir dan memfasilitasi kebutuhan pedagang disana.“Tidak serta merta ditertibkan, tetapi pedagang harus difasilitasi manusiawi,” ujarnya.
Pernyataan diatas dikuatkan Hendri Duin lagi, keluhan pedagang di Pasar Pendidikan harus disahuti. Begitu juga dengan keberadaan Pasar Cahaya kalau terbukti menimbulkan kemacetan patut ditinjau ulang dan jangan ada pembiaran.
“Apalagi saat ini, Perda untuk mengatur keberadaan pedagang sudah disahkan. Disana sudah ada zona merah dan hijau. PUD Pasar tinggal kordinasi dengan pihak Kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegakkan Peraturan Daerah
(Perda) dan jalankan aturan,” ujar Hendri Duin seraya menambahkan agar penertiban tetap humanis.P06
















