Keterangan : Ketua DPD Kiamat Labuhanbatu Ishak
Labuhanbatu ( Portibi DNP): Terkait surat dari Inspektorat Daerah Kabupaten Labuhanbatu provinsi Sumatera Utara, Nomor. 700.04/1009/Itkab.Sekr/2023, Rabu tanggal 11 September 2023 tentang Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Khusus (PHPK) atas Pembangunan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) di Desa Sei Penggantungan Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021 dengan nilai pagu anggaran Rp 500.000.000,- pada Dinas Pangan Kabupaten Labuhanbatu yang disampaikan kepada Koalisi Independent Anti Mafia Terstruktur (KIAMaT) Labuhanbatu, dalam menjawab surat KIAMaT nomor 004/KIAMaT.LBR/PK/II/2023 tertanggal 22 Februari 2023.
Selanjutnya,setelah diterimanya surat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Ahlan T Ritonga, terkait dugaan Korupsi Pembangunan LPM DAK TA 2021 Rp 500.000.000,- Dinas Pangan Kabupaten Labuhanbatu tersebut.
Maka, besok hari Selasa tanggal 12 September 2023, Pengurus KIAMaT Labuhanbatu langsung menindak lanjuti kasus dugaan korupsi Pembangunan LPM DAK 2021 tersebut ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
‘Kami dari KIAMaT meminta kepada Pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Labuhanbatu untuk bekerja sama menindak lanjutinya dengan berkas-berkas terkait baik dari temuan BPK RI pada beberapa waktu yang lalu maupun temuan lanjutan yang dilakukan KIAMaT. Ini penting sebagai bentuk dari turut serta dalam Pengawasan Pembangunan di daerah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Perundang undangan yang berlaku tentang tindak pidana korupsi “, ungkap Ishak sebagai Ketua DPD Kiamat kepada Media Cyber Portibi.id di kantor Bupati Labuhanbatu, Senin (11/9/2023).
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Ahlan Ritonga, kepada wartawan menyebutkan dari LHP, ada temuan kerugian keuangan negara terkait Pembangunan LPM DAK TA 2021 di Desa Sei Penggantungan Kecamatan Panai Hilir dalam pos anggaran OPD Dinas Pangan Kabupaten Labuhanbatu.
Berita : Mora Tanjung