MEDAN (Portibi DNP) : Belum dibongkarnya tembok yang menutup akses jalan masuk warga Komplek Katamso Square Tahap II membuat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Hasyim terus angkat bicara.
Dia pun minta agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Cipta Karya (PKPCKTR) Kota Medan beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk segera membongkar tembok tersebut.
Apalagi kata Hasyim pembangunan tembok tersebut tidak memiliki izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG).
“Terlepas ini terjadi karena adanya perseteruan antara pihak properti dan komplek, tembok tersebut harus dibongkar. Masyarakat sudah menderita tidak mendapat akses jalan,” jelasnya, Sabtu (27/4/2024).
Hasyim juga mempertanyakan sudah sejauh mana proses yang dilakukan Kecamatan Medan Johor dan Dinas PKPCKTR Kota Medan.
“Setahu saya sudah ada dua surat peringatan yang diberikan, saya ingin tahu apakah surat peringatan ketiga sudah diberikan. Kalau sudah, segera diteruskan ke Satpol PP Kota Medan untuk dilakukan pembongkaran,” ucapnya.
Dalam melakukan pembongkaran, lanjut Hasyim, pihak Kecamatan Medan Johor dan Dinas PKPCKTR Kota Medan tidak perlu lagi melakukan mediasi untuk membahas tembok.
“Pemerintah harus jeli melihat permasalahan ini. Konflik antara pihak properti dan komplek bisa dibuat kasusnya berbeda. Namun kepentingan masyarakat harus diutamakan,” pungkas Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan ini.
Sementara itu, Kadis PKPCKTR Kota Medan, Alex Sinulingga saat dikonfirmasi wartawan mengatakan saat ini pihaknya sudah menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Sudah turun tim kita ke lokasi bersama kecamatan. Hanya saja ada sedikit miskomunikasi dengan Satpol PP, sehingga mereka belum hadir,” jelasnya.
Dijelaskan Alex, pembongkaran tidak bisa serta merta dilakukan begitu saja. Oleh sebab itu, pihaknya harus mengumpulkan terlebih dahulu seluruh pihak yang terkait.
“Kita harus kumpulkan seluruh pihak terkait di PKPCKTR Medan. Pastinya akan kita lakukan pembongkaran, namun harus tetap dengan prosedur yang ada. Kita juga tidak ingin kasus ini malah jadi mal administrasi,” tandasnya. P06




















