MEDAN(Portibi DNP): Diduga telah mengakibatkan kerusakan lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) menggugat dua perusahaan yang beroperasi di kawasan Tapanuli, Sumatera Utara.
Dari Keterangan yang diterima media, dua perusahaan yang dijadikan tergugat diantaranya adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS).
Sementara itu, Humas PN Medan Kelas IA Khusus Soniady Drajat Sadarisman kepada sejumlah media Selasa (20/1/2026) membenarkan adanya pendaftaran gugatan dari Kementerian LH/BPLH terhadap kedua perusahaan yang berada di daerah Tapanuli.
“Register tertanggal 19 Januari 2026 untuk tergugat atas nama PT TPL tercatat nomor perkara 66/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn. Sedangkan tergugat atas nama PT TBS tercatat nomor 67/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn,” urainya lewat pesan teks.
Kemudian, lanjutnya, Ketua PN Medan Mardison SH telah menetapkan formasi majelis hakim yang akan menyidangkan perkara gugatan dimaksud diantaranya, Hakim Ketua Jarot Widiyatmono, juga Wakil Ketua PN Medan dengan anggota majelis Lenny Megawaty Napitupulu dan Frans Effendi Manurung.
“Pelaksanaan sidang pertama diagendakan pada hari Selasa, 27 Januari 2026,” imbuhnya.ril

























