Kementerian Lingkungan Hidup Gugat Perusak Lingkungan di Kawasan Tapanuli ,Diantaranya PT TPL 

 

MEDAN(Portibi DNP): Diduga telah mengakibatkan kerusakan lingkungan,  Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) menggugat dua perusahaan yang beroperasi di kawasan Tapanuli, Sumatera Utara.

Dari Keterangan yang diterima media, dua perusahaan yang dijadikan tergugat diantaranya adalah  PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS).

Sementara itu, Humas PN Medan Kelas IA Khusus Soniady Drajat Sadarisman kepada sejumlah media Selasa (20/1/2026) membenarkan adanya pendaftaran gugatan dari Kementerian LH/BPLH terhadap kedua perusahaan yang berada di daerah Tapanuli.

“Register tertanggal 19 Januari 2026 untuk tergugat atas nama PT TPL tercatat nomor perkara 66/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn. Sedangkan tergugat atas nama PT TBS tercatat nomor 67/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn,” urainya lewat pesan teks.

Kemudian, lanjutnya, Ketua PN Medan Mardison SH telah menetapkan formasi majelis hakim yang akan menyidangkan perkara gugatan dimaksud diantaranya,  Hakim Ketua Jarot Widiyatmono, juga Wakil Ketua PN Medan dengan anggota majelis Lenny Megawaty Napitupulu dan Frans Effendi Manurung.

“Pelaksanaan sidang pertama diagendakan pada hari Selasa, 27 Januari 2026,” imbuhnya.ril

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

‘Tanah Untuk Rakyat’ Pekerjaan rumah untuk Badan Reforma Agraria, harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Banyak rakyat menunggu.. 

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar