Kejati Sumut Diminta Selidiki Piutang BLUD RS.RM.Djoelham Binjai

BINJAI (Portibi DNP) : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta untuk menyelidiki piutang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RS.RM.Djoelham Binjai Tahun Anggaran 2021. Permintaan ini ditegaskan Sekretaris Gerakan Penyalur Aspirasi Masyarakat (GEPAMA) A.Abdi, ketika memberi komentar tentang adanya piutang BLUD RS.RM.Djoelham hingga miliaran rupiah, Kamis (19/01/2023).

Menurutnya, dalam hal ini penyelidikan yang harus dilakukan adalah mengenai ada tidaknya penggunaan yang tidak wajar pada BLUD RS.RM Djoelham Binjai. “Kejati Sumut harus melakukan itu, sesuai tidak dengan ketentuan mengenai pola pengelolaan keuangan pada BLUD RS.RM.Djoelham yang perpotensi atau berdampak pada kerugian keuangan negara,” ungkapnya.

Selain itu, ia pun meminta kepada pihak Kejati Sumut untuk menggandeng APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) guna mengungkap ada tidaknya dugaan korupsi di BLUD RS.RM.Djoelham Binjai.

“Piutang BLUD di RS.RM Djoelham itu terlalu banyak. Kejati Sumut harus segera melakukan penyelidikan ada tidaknya dugaan permainan, penyimpangan, dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran dan keuangan RS.RM.Djoelham Binjai,” katanya mengakhiri.

Berdasarkan data yang dihimpun, Rabu (18/01/2023), RS.RM.Djoelham Binjai ternyata mempunyai piutang miliaran rupiah. Piutang tersebut di catat pada piutang lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah Pemerintah Kota (Pemko) Binjai. Tercatat, RS.RM.Djoelham Binjai mempunyai piutang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) per 31 Desember 2021 sebesar Rp11.303.693.956 dan per Desember 2020 sebesar Rp3.023.922.366.

Untuk diketahui, piutang merupakan jumlah uang yang wajib diterima oleh Pemko
Binjai dan/atau hak Pemko Binjai yang dapat dinilai dengan uang
sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah. Piutang diakui saat munculnya hak Pemerintah Kota Binjai yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah. Piutang diakui saat munculnya hak Pemerintah Kota Binjai yang dapat dinilaí dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.

Hingga berita ini dibuat, portibi.id belum mendapat keterangan resmi dari pihak manapun apakah piutang tersebut sudah dibayar atau belum. (BP)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hati hati pak, mantan koruptor yang mainkan peran perpolitikan di Sumut dibelakang layar..

-Bolo: Bah sembunyi di dalam terang, sakitnya tak seberapa, malunya ini .

 

 

-Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..

-Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

 

-Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi

Jangan Pandang bulu pak, hajar.