Kejati Sumut Diminta Panggil dan Periksa Kepala Bapenda Langkat

 

LANGKAT (Portibi DNP) : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) diminta untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Langkat Muliani.

Permintaan ini dikemukakan oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) Norman Ginting SE kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Kata Norman, Kejati Sumut harus mengusut permasalahan yang mengakibatkan hilangnya memperoleh pendapatan Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp5.127.005.900 di Bapenda Kabupaten Langkat.

“Kehilangan pendapatan BPHTB ini harus segera diselidiki oleh pihak Kejati Sumut. Apakah, selisih ini sudah dikutip atau masuk ke kantong para pejabat yang ada di Bapenda Langkat. Ini harus ditelusuri dan diselidiki oleh pihak Kejati Sumut,” pintanya.

Menurutnya, dengan adanya pernyataan Kepala Bapenda di dalam catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut yang menyatakan bahwa menyetujui temuan pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti temuan tersebut, artinya selisih tersebut benar adanya.

“Kalau benar, berarti selisih tersebut harus dikutip. Nah, apakah sudah dikutip selisih tersebut. Jika sudah dikutip, bagus. Berarti, ada penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Langkat. Namun, jika belum dikutip, ini yang menjadi pertanyaan, mengapa dan ada apa. Maka dari itu, perlunya pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kejati Sumut,” katanya mengakhiri.

Sekadar latar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 2024 menemukan adanya dasar pengenaan Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tidak sesuai ketentuan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Langkat.

Akibatnya, menimbulkan selisih nilai ketetapan BPHTB yang seharusnya memakai nilai tertinggi antara NPOP dibandingkan dengan NJOP PBB-P2 sebesar Rp5.127.005.900.

Temuan itu di catat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumut bernomor : 47.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tertanggal 22 Mei 2025,

Dikutip dari LHP tersebut, diketahui bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).

Namun, apabila NPOP tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), maka dasar pengenaan BPHTB adalah NJOP yang digunakan dalam perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun terjadinya perolehan.

Hasil pemeriksaan atas dokumen BPHTB dalam tahun 2024 menunjukkan sebanyak 354 perhitungan BPHTB menggunakan NPOP sebagai dasar

pengenaan, meskipun nilainya lebih rendah dari NJOP.

Hal tersebut menimbulkan selisih nilai ketetapan BPHTB yang seharusnya memakai nilai tertinggi antara NPOP dibandingkan dengan NJOP PBB-P2 sebesar Rp5.127.005.900.

Menurut BPK, permasalahan tersebut mengakibatkan kehilangan memperoleh pendapatan BPHTB.

Masih menurut BPK, permasalahan tersebut disebabkan oleh, Kepala Bapenda Kabupaten Langkat tidak mengendalikan pelaksanaan program dan kegiatan bidang pendapatan sesuai dengan kewenangannya.

Atas permasalahan tersebut, Kepala Bapenda menyetujui temuan pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti temuan tersebut.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Langkat, agar memerintahkan Kepala Bapenda mengendalikan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pendapatan sesuai kewenangannya.

Atas temuan tersebut, media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Bapenda Langkat Muliani, via pesan WhatsApp, Jumat (10/10/2025).

Adapun pertanyaan yang ditujukan kepada Kepala Bapenda Langkat, diantaranya, mengenai selisih sebesar Rp5.127.005.900, apakah sudah ditindaklanjuti atau belum.

Sayangnya, hingga berita ini dimuat Kepala Bapenda Langkat belum juga membalas. Padahal, pesan sudah berceklist dua.(Red/Tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar