Kejati dan Polda Sumut Diminta Periksa Bapenda Langkat

LANGKAT (Portibi DNP) : Terkait kurangnya penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Tahun Anggaran (TA) 2022 sebesar Rp2,689,868.175, Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara diminta untuk segera memeriksa Badan Pendapatan (Bapenda) Kabupaten Langkat.

Permintaan ini ditegaskan Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) Norman Ginting SE, kepada wartawan lewat telepon WhatsApp, Rabu (27/09/2023).

Menurutnya, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah hasil pemeriksaan diterima. Ketentuan mengenai pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK diatur dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

Ia menjelaskan, tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi tanpa adanya alasan yang sah, dapat dilaporkan kepada instansi yang berwenang.

“Artinya, jika dalam 60 hari kurangnya penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Tahun Anggaran (TA) 2022 sebesar Rp2,689,868.175 belum juga terselesaikan, maka Aparat Penegak Hukum (APH) bisa melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga meminta kepada pihak Kejati dan Polda Sumut untuk kembali memeriksa kasus dugaan korupsi upah pungut TA 2014 dan TA 2015 di Bapenda Langkat. “Kasus itu sudah lama ditangani oleh APH, namun hasil penyelidikannya masih menjadi pertanyaan publik,” ujarnya.

Sekadar latar, penerimaan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Badan Pendapatan (Bapenda) Kabupaten Langkat mengalami kekurangan sebesar Rp2,689,868.175. Kondisi tersebut diduga disebabkan oleh, Kepala Badan (Kaban) Pendapatan tidak optimal dalam mengelola pendapatan daerah yang menjadi tanggungjawabnya dan Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Penetapan Bapenda tidak cermat dalam melaksanakan perhitungan dan penetapan jumlah pajak MBLB.

Hal itu tertulis dalam Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumut atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat Tahun Anggaran 2022, tertanggal 18 Mei 2023.
Dikutip dari LHP tersebut, diketahui bahwa Pemkab Langkat pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2022 menyajikan anggaran Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp74.821.254.380 dan realisasi sebesar Rp89,933.504.202 atau sebesar 120,20 persen dari anggaran, dengan rincian per jenis pajak sebagai berikut.

1. Pajak Hotel, anggaran sebesar Rp60.000.000, realisasi sebesar Rp69.618.000 atau 116,03 persen

2. Pajak Restoran, anggaran sebesar Rp2.500.000.000, realisasi sebesar Rp3.706.551.745 atau 148,26 persen

3. Pajak Hiburan, anggaran sebesar Rp40.000.000, realisasi sebesar Rp23.603.000 atau 59,01 persen.

4. Pajak Reklame, anggaran sebesar Rp1.200.000.000, realisasi sebesar Rp727.508.700 atau 60,63 persen.

5. Pajak Penerangan Jalan, anggaran sebesar Rp36.181.254.380, realisasi sebesar Rp45.063.296.703 atau 124.55 persen.

6. Pajak Parkir, anggaran sebesar Rp40.000.000, realisasi sebesar Rp71.508.200 atau 178,77 persen.

7. Pajak Air dan Tanah, anggaran sebesar Rp2.500.000.000, realisasi sebesar Rp3.632.568.077 atau 145,30.

8. Pajak Sarang Burung Walet, anggaran sebesar Rp50.000.000, realisasi sebesar Rp38.550.000 atau 77,10 persen.

9. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, anggaran sebesar Rp2.500.000.000, realisasi sebesar Rp5.266.836.013 atau 210,67 persen.

10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, anggaran sebesar Rp21.500.000.000, realisasi sebesar Rp22.520.563.677 atau 104,75 persen.

11. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, anggaran sebesar Rp8.250.000.000, realisasi sebesar Rp8.812.900.087 atau 106,82 persen.

Pengelolaan pajak daerah merupakan kewenangan Bapenda yang mengelola
pajak daerah melalui Sistem Informasi Pendapatan Asli Daerah (SIMPATDA).
Perhitungan dan penetapan pajak daerah dilakukan dengan mekanisme self assessment dan official assessment.

Perhitungan secara self assessment berlaku untuk pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak parkir dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), sedangkan perhitungan
dengan official assessment, berlaku untuk pajak reklame, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB – P2) dan pajak air tanah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan sesuai penjelasan di atas diketahui hal-hal sebagai berikut.

Pajak MBLB dianggarkan sebesar Rp2.500.000.000 dengan realisasi sebesar Rp5.266.836.013 atau 210,67 persen dari anggaran. Harga dasar perhitungan Pajak MBLB ditetapkan melalui Perbup Nomor 3 Tahun 2011 tentang Harga Dasar MBLB.

Pada tahun 2019, Pemkab Langkat menetapkan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Dalam perda diantaranya mengatur harga dasar perhitungan Pajak MBLB mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh gubernur.

Gubernur Sumatera Utara mengeluarkan Keputusan (Kepgub) Nomor 188.44/587/KPTS/2022 Tanggal 9 Agustus 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022. Dalam keputusan tersebut, telah diatur harga patokan MBLB seluruh Kab/Kota di Sumatera Utara Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Hasil pemeriksaan atas dokumen SPTPD, bukti setoran pajak dan wawancara diketahui hal-hal sebagai berikut.

Sekretaris, Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan serta kepala Subbidang
Pendataan dan Penilaian Bapenda menyatakan bahwa selama tahun 2022
Pemkab Langkat masih mengacu harga dasar MBLB yang diatur dalam Perbub
Nomor 3 tahun 2011 dalam menghitung dan menetapkan nilai pajak MBLB.

Bapenda telah menerima 59 SPTPD
dari 22 WP MBLB masa pajak bulan.
Dari hasil pemeriksaan atas 59 SPTPD tersebut diketahui bahwa perhitungan dan penetapan pajak masih mengacu harga dasar MBLB yang diatur dalam Perbup.

Dengan melakukan perhitungan berdasarkan Kepgub Nomor
188.44/587/KPTS/2022 diketahui terdapat kekurangan penetapan pajak MBLB periode sejak diterbitkan (Periode September s.d. Desember 2022) sebesar Rp2.689.868 7500 dengan rincian pada sebagai berikut.

1. Tanah Timbun, harga dasar per m3 sesuai Perbup sebesar Rp7.500, harga dasar per m3 sesuai Kepgub sebesar Rp30.000, volume (m3) 547.367,61, nilai pajak sesuai Perbup sebesar Rp821.051.451, nilai pajak sesuai Kepgub sebesar Rp3.284.205.660, selisih sebesar Rp2.463.154.245.

2. Batu/Koral, harga dasar per m3 sesuai Perbup sebesar Rp20.000, harga dasar per m3 sesuai Kepgub sebesar Rp80.000, volume (m3) 3.838,00, nilai pajak sesuai Perbup sebesar Rp15.352.000, nilai pajak sesuai Kepgub sebesar Rp61.408.000, selisih sebesar Rp46.056.000.

3. Batu Split, harga dasar per m3 sesuai Perbup sebesar Rp22.500, harga dasar per m3 sesuai Kepgub sebesar Rp80.000, volume (m3) 2.661, nilai pajak sesuai Perbup sebesar Rp11.974.500, nilai pajak sesuai Kepgub sebesar Rp42.576.000, selisih sebesar Rp30.601.500.

4. Pasir, harga dasar per m3 sesuai Perbup sebesar Rp10.000, harga dasar per m3 sesuai Kepgub sebesar Rp40.000, volume (m3) 8.868,55, nilai pajak sesuai Perbup sebesar Rp17.737.100, nilai pajak sesuai Kepgub sebesar Rp70.948.400, selisih sebesar Rp53.211.300.

5. Sertu/Kerikil, harga dasar per m3 sesuai Perbup sebesar Rp15.000, harga dasar per m3 sesuai Kepgub sebesar Rp60.000, volume (m3) 10.760,57, nilai pajak sesuai Perbup sebesar Rp32.281.710, nilai pajak sesuai Kepgub sebesar Rp129.126.840, selisih sebesar Rp96.845.130.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan pajak MBLB
sebesar Rp2,689,868.175. Kondisi tersebut diduga disebabkan oleh, Kaban Pendapatan tidak optimal dalam mengelola pendapatan daerah yang
menjadi tanggungjawabnya dan Kabid Pendataan dan Penetapan Bapenda tidak cermat dalam melaksanakan perhitungan dan penetapan jumlah pajak MBLB.

Atas permasalahan tersebut, Kaban Pendapatan Kabupaten Langkat menyatakan akan mensosialisasikan Kepgub tentang Penetapan Harga Patokan MBLB kepada seluruh wajib pajak.

Kemudian, merekomendasikan kepada Bupati Langkat agar memerintahkan
Kepala Bapenda supaya, lebih optimal dalam mengelola pendapatan daerah yang menjadi tanggungjawabnya.

Menetapkan SKPDKB sebesar Rp2.689.868.175 kepada 22 WP dengan 59 SPTPD, selanjutnya menagih dan menyetorkan ke kas daerah.

Mengintruksikan Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan lebih cermat dalam melaksanakan perhitungan dan penetapan jumlah pajak MBLB.

Hingga berita ini dibuat, media online portibi.id belum mendapat keterangan resmi pihak Badan Pendapatan Kabupaten Langkat, apakah kekurangan tersebut telah disetorkan seluruhnya atau belum. (BP)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hati hati pak, mantan koruptor yang mainkan peran perpolitikan di Sumut dibelakang layar..

-Bolo: Bah sembunyi di dalam terang, sakitnya tak seberapa, malunya ini .

 

 

-Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..

-Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

 

-Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi

Jangan Pandang bulu pak, hajar.