Kejari Langkat Tahan Terduga Pelaku Korupsi KONI Tahun 2021-2023

Foto: Ilustrasi /Int

MEDAN (Portibi DNP) Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menetapkan 2 orang tersangka dalam pusaran dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun anggaran 2021-2023.

Kedua tersangka itu disebut-sebut bapak dan anak. Keduanya adalah TP dan TAP.

TP merupakan mantan Ketua KONI
Langkat, sementara anaknya TAP selaku
Wakil Bendahara KONI Langkat periode
2022-2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari
Langkat, Ika Lius Nardo menjelaskan,
penyidik melakukan penahanan terhadap
TAP pada Senin (13/1/2025).

“TAP ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan,” kata Nardo kepada wartawan, Selasa (14/01/2025).

la menambahkan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap TP karena alasan kesehatan.

“Dalam pengelolaan dana hibah
KONI, ada beberapa kegiatan fiktif, mark-up dan juga pemotongan honor. Untuk TP belum ditahan karena alasan kesehatan,” bebernya.

Menurutnya, dari hasil penghitungan ditemukan kerugian negara dalam
perkara ini sebesar Rp690.895.000. (Tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Usai sudah Pilkada serentak mari kita bangun Sumut..
Bolo: Ayo kita dukungย 

Lapor Pakย  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar