Foto: Ilustrasi /Int
MEDAN (Portibi DNP) Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menetapkan 2 orang tersangka dalam pusaran dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun anggaran 2021-2023.
Kedua tersangka itu disebut-sebut bapak dan anak. Keduanya adalah TP dan TAP.
TP merupakan mantan Ketua KONI
Langkat, sementara anaknya TAP selaku
Wakil Bendahara KONI Langkat periode
2022-2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari
Langkat, Ika Lius Nardo menjelaskan,
penyidik melakukan penahanan terhadap
TAP pada Senin (13/1/2025).
“TAP ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan,” kata Nardo kepada wartawan, Selasa (14/01/2025).
la menambahkan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap TP karena alasan kesehatan.
“Dalam pengelolaan dana hibah
KONI, ada beberapa kegiatan fiktif, mark-up dan juga pemotongan honor. Untuk TP belum ditahan karena alasan kesehatan,” bebernya.
Menurutnya, dari hasil penghitungan ditemukan kerugian negara dalam
perkara ini sebesar Rp690.895.000. (Tim)