Foto: net
BINJAI (Portibi DNP) : Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Binjai diminta untuk menyelidiki adanya dugaan pedagang buku titipan di Dinas Pendidikan Binjai.
Pasalnya, para pedagang buku ini diduga tak segan-segan mencatut nama pejabat yang ada di Kota Binjai. “Kita minta pihak Polres dan Kejari Binjai untuk segera melakukan penyelidikan tentang adanya dugaan pedagang buku titipan di Dinas Pendidikan Binjai,” kata Pengacara S.Taufik SH.MH, Senin (13/02/2023).
Menurutnya, hal yang paling utama yang harus dilakukan adalah memanggil para Kepala Sekolah (Kepsek) penerima pesanan buku dari pedagang buku yang diduga menjual nama pejabat yang ada di Pemko Binjai. “Sekarang ini setiap pembelian buku harus melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (Siplah), bukan harus mendatangi sekolah-sekolah untuk menjajakan buku dagangannya,” cetusnya.
Ia menjelaskan, jika benar hal itu terjadi maka para pedagang ini bisa dikenakan pasal pidana. “Banyak pasal pidana yang bisa dikenakan kepada para pedagang buku yang diduga mencatut nama pejabat ini. Mulai dari pasal menakut-nakuti, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan lain sebagainya. Tergantung penyidik, pasal apa yang bakal disangkakan kepada para pelaku,” ujarnya.
Untuk diketahui, para pedagang buku ini diduga sudah bergentayangan ke sekolah-sekolah baik itu SD maupun SMP sejak dimulainya Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Kelakuan para pedagang buku ini pun bikin resah para Kepala Sekolah (Kepsek). Pasalnya, para pedagang buku ini diduga tak segan-segan menjual nama pejabat yang ada di Pemko Binjai.
Padahal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan peraturan bahwa pembelian, baik itu buku atau lainnya melalui Siplah. Selain dugaan adanya pedagang buku yang diduga menjual nama pejabat yang ada di Pemko Binjai, para Kepsek juga resah dengan adanya dugaan monopoli pembuatan lembar kertas ujian. “Sudah lama terdengar itu bang, cuma emang sulit untuk dibuktikan,” ungkap sumber kepada portibi.id.
Sayang, hingga berita ini dibuat portibi.id belum mendapat keterangan resmi dari pihak manapun terkait dugaan di atas. (BP)