Labuhanbatu Utara(Portibi DNP): Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, lembaga yang semestinya menjadi benteng terakhir keadilan di wilayah Labuhanbatu, kini disorot keras. Lembaga ini diduga telah salah kamar dengan mengadili dan mengeksekusi perkara yang seharusnya menjadi ranah Pengadilan Agama.
Kasus ini mencuat setelah PN Rantauprapat melakukan eksekusi pengosongan pada 27 Oktober 2025 terhadap sebidang tanah dan bangunan di Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Objek itu merupakan agunan kredit atas nama Rudi Kusuma, nasabah di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Aek Kanopan.
Rudi Kusuma mengaku terkejut ketika mendapati rumah dan tanah miliknya telah dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran, padahal ia merasa tidak pernah menunggak pembayaran.
“Saya lancar membayar angsuran sejak pinjaman cair tahun 2013. Tiba-tiba rumah saya sudah dilelang. Saya baru tahu ketika tetangga saya sendiri yang menang lelang,” ujar Rudi kepada Portibi DNP.
Pinjaman Rudi di BSI Aek Kanopan sebesar Rp. 350 juta dengan tenor delapan tahun. Setelah lelang dilakukan, Paino, pemenang lelang yang juga tetangga Rudi mengajukan permohonan eksekusi ke PN Rantauprapat dengan nomor : 7/Pen.Eks.HT/2025/PN Rap. Permohonan itu dikabulkan, dan PN Rantauprapat menerbitkan penetapan eksekusi pengosongan.
Tindakan PN Rantauprapat ini dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 tanggal 29 Agustus 2013.
Putusan tersebut menyatakan bahwa Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga setiap sengketa perbankan syariah harus diperiksa oleh Pengadilan Agama, bukan Pengadilan Negeri.
Dengan demikian, langkah PN Rantauprapat mengeksekusi objek sengketa dalam sistem perbankan syariah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yurisdiksi atau tindakan ultra vires (melampaui kewenangan).
Lebih janggal lagi, Portibi DNP memperoleh salinan relas panggilan aanmaning bernomor 7/Pdt.Eks.HT/2025/PN Rap, yang seharusnya ditandatangani oleh pihak termohon, Rudi Kusuma. Namun Rudi menegaskan, ia tidak pernah menandatangani relas tersebut.
“Saya tidak pernah menandatangani surat itu. Tapi di arsip pengadilan, tanda tangan saya ada. Saya curiga tanda tangan itu dipalsukan,” katanya.
Jika benar terbukti ada pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pengadilan, hal ini dapat membuka dugaan pelanggaran etik dan pidana dalam proses eksekusi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua PN Rantauprapat, Tommy Manik, belum memberikan keterangan resmi. Sumesno, Panitera PN Rantauprapat yang dikonfirmasi Senin (3/11), enggan berkomentar.
“Izin Pak, yang berwenang ini humas. Langsung saja ke PN Pak,” tulis Sumesno singkat melalui pesan singkat, tanpa bersedia memberikan nomor kontak pejabat humas. (renz).
















