Kajian Hukum PT NDP Selaku Anak Perusahaan PTPN II (1)

 

 

Oleh: Denny Iskandar SH, MH

Bagian I

Menyikapi konflik permasalahan tanah eks HGU PTPN II, antara warga masyarakat yang mengusahai dan bertempat tinggal dilahan eks HGU dengan PTPN II khususnya dilahan eks HGU Desa Sampali yang menimbulkan kerugian dan korban luka Lika bahkan ada yang meninggal dunia, berdasarkan informasi dari masyarakat diketahui bahwa PTPN II tidak secara langsung melakukan penggusuran akan tetapi menggunakan anak perusahaan PTPN II yaitu PT NDP (Nusantara Dua Property), bahkan PT NDP secara tegas mengaku dan mengklaim bahwa pihaknya sebagai pelaksana pembersihan lahan.

Didalam pelaksanaan penggusuran diketahui secara nyata dan fakta tidak dapat dipungkiri serta tidak terbantahkan, PT NDP menggunakan preman dan geng motor sudah pasti terjadi bentrokan yang tidak dapat dielakkan antara masyarakat dengan preman dan geng motor.

Tindakan oknum PT NDP tersebut mengakibatkan rusaknya tatanan sosial kemasyarakatan, saling curiga antar sesama warga masyarakat. Bahkan memunculkan wajah wajah pengkhianat yang dahulunya mengaku sebagai pejuang selanjutnya waktu yang menjawab dan membuka tabir siapa sebenarnya pejuang itu.

Hal ini disebabkan tindakan oknum PT NDP dengan didampingi preman tanpa diketahui.   ketua RT atau tokoh masyarakat, memasuki lahan yang sudah menjadi perkampungan dengan menyebarkan isu dan propaganda bahwa lahan yang warga masyarakat tempati adalah milik PTPN II dengan dalih HGU No.152 dan akan digusur.

Selanjutnya menawarkan kepada masyarakat untuk menerima uang sesuai dengan harga bangunan sedangkan tanah tidak diberikan harga dengan dalih talih asih. Bahkan PT NDP menggunakan beberapa orang warga setempat dijadikan sebagai agen dengan tugas membuat isu atau propaganda.

Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan, untuk menjalankan suatu pekerjaan tentunya memerlukan biaya operasional dan target, jika pekerjaan selesai mendapatkan fee, semua biaya tersebut siapa Yanga bayar, apakah memakai uang negara atau uang dari pihak swasta?.

Atas dasar fakta dan kenyataan tersebut, penulis menelaah dan meneliti dengan menggunakan literatur ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku tentang status dan kewenangan PT NDP Selaku pelaksana pembersihan dan penggusuran terhadap masyarakat yang mengusahai dan bertempat tinggal di atas lahan eks HGU.

Status PT NDP:

BUMN didirikan melalui peraturan dan perundang-undangan yaitu undang undang No.19 Tahun 2003 jo. peraturan pemerintah yang memiliki kekayaan bersumber dari kekayaan negara yang dipisahkan. Adapun kekayaan negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang bersumber dari APBN atau perolehan nehata yang sah dan dimasukkan dalam penyertaan modal negara pada BUMN, sedangkan anak perusahaan didirikan dengan akta notaris.

Ketika BUMN mendirikan anak perusahaan sengat jelas modalnya adalah bersumber dari BUMN yang lebih dari 50 persen dimiliki BUMN dan pelaksanaannya dikendalikan secara langsung oleh BUMN (ketentuan pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri BUMN).

Jika anak perusahaan dengan penyertaan modalnya berasal dari BUMN yang menjadi induk perusahaan maka modalnya tidak bersumber dari negara akan tetapi dari BUMN yang menjadi perusahaan induk.

Pasal 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara tidak ada dan tidak pernah memasukkan nomenklatur anak perusahaan BUMN dalam lingkup keuangan negara, sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor: 47 Tahun 201, secara tegas menyebutkan, anak perusahaan BUMN tunduk sepenuhnya pada Undang Undang Perseroan Terbatas.

Pasal 1 angka 2 Permen BUMN Nomor: PER-03/MBU/2012, tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Komisaris anak perusahaan BUMN secara tegas menyebutkan anak perusahaan BUMN adalah Perseroan Terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki BUMN atau PT yang dikendalikan BUMN, status anak perusahaan BUMN tidak sama dengan perusahaan induk, oleh karena modal kekayaan anak perusahaan tidak berasal dari Negara dengan bukti tidak ada pencantuman dana pengalokasian APBN untuk modal anak perusahaan, tidak ada uang negara yang keluar dari Kas Negara, tidak adanya pengendalian dari Kementrian Keuangan untuk membiayai kegiatan usaha dan modal anak perusahaan BUMN dalam bentuk apapun, oleh karenanya anak perusahaan bukan dikategorikan sebagai BUMN akan tetapi sebagai perusahaan mandiri yang tunduk pada ketentuan Undang Undang Nomor: 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Bersambung

 

 

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Gubsu minta Menteri ATR BPN persoalan tanah eks HGU PTPN II diselesaikan secepatnya
Bolo: Kalau boleh tanahnya untuk rakyat yang sudah mendiaminya pak Gubsu, he he he

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

 

Terkini

Paling Banyak Komentar