Kajian Hukum PT NDP Selaku Anak Perusahaan PTPN II (3)

Oleh: Denny Iskandar SH, MH

 

Bagian III

 

Menyikapi konflik permasalahan tanah eks HGU PTPN II, antara warga masyarakat yang mengusahai dan bertempat tinggal dilahan eks HGU dengan PTPN II khususnya dilahan eks HGU Desa Sampali yang menimbulkan kerugian dan korban luka Lika bahkan ada yang meninggal dunia, berdasarkan informasi dari masyarakat diketahui bahwa PTPN II tidak secara langsung melakukan penggusuran akan tetapi menggunakan anak perusahaan PTPN II yaitu PT NDP (Nusantara Dua Property), bahkan PT NDP secara tegas mengaku dan mengklaim bahwa pihaknya sebagai pelaksana pembersihan lahan.

Didalam pelaksanaan penggusuran diketahui secara nyata dan fakta tidak dapat dipungkiri serta tidak terbantahkan, PT NDP menggunakan preman dan geng motor sudah pasti terjadi bentrokan yang tidak dapat dielakkan antara masyarakat dengan preman dan geng motor.

Tindakan oknum PT NDP tersebut mengakibatkan rusaknya tatanan sosial kemasyarakatan, saling curiga antar sesama warga masyarakat. Bahkan memunculkan wajah wajah pengkhianat yang dahulunya mengaku sebagai pejuang selanjutnya waktu yang menjawab dan membuka tabir siapa sebenarnya pejuang itu.

Hal ini disebabkan tindakan oknum PT NDP dengan didampingi preman tanpa diketahui.   ketua RT atau tokoh masyarakat, memasuki lahan yang sudah menjadi perkampungan dengan menyebarkan isu dan propaganda bahwa lahan yang warga masyarakat tempati adalah milik PTPN II dengan dalih HGU No.152 dan akan digusur.

Selanjutnya menawarkan kepada masyarakat untuk menerima uang sesuai dengan harga bangunan sedangkan tanah tidak diberikan harga dengan dalih talih asih. Bahkan PT NDP menggunakan beberapa orang warga setempat dijadikan sebagai agen dengan tugas membuat isu atau propaganda.

Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan, untuk menjalankan suatu pekerjaan tentunya memerlukan biaya operasional dan target, jika pekerjaan selesai mendapatkan fee, semua biaya tersebut siapa Yanga bayar, apakah memakai uang negara atau uang dari pihak swasta?.

Atas dasar fakta dan kenyataan tersebut, penulis menelaah dan meneliti dengan menggunakan literatur ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku tentang status dan kewenangan PT NDP Selaku pelaksana pembersihan dan penggusuran terhadap masyarakat yang mengusahai dan bertempat tinggal di atas lahan eks HGU.

2.Bertindak berdasarkan surat kuasa dari pimpinan PTPN II

– Jika PT NDP melakukan pembersihan dan penggusuran didasarkan Surat Kuasa dari PTPN II, oleh karena penulis tidak mendapatkan bukti yng valid mengenai isi dan rumusan surat kuasa, maka kajian yuridis menyangkut tentang surat kuasa adalah sebagai berikut:

1.Siap yang bertindak memberikan kuasa (legal standing)

2. Tujuan pemberian Kuasa

3. Untuk apa kuasa diberikan

4. Obyek yang menjadi pemberian kuasa

5. Apakah pemberian kuasa sudah diberitahukan dan didaftar kepada pejabat yang berwenang

– Untuk itu ditelaah dan dikaji mengenai surat kuasa sebagaimana tersebut diatas sebagai berikut:

Bahwa pemberian kuasa yang dilakukan direksi adalah mencakup tujuan pemberian kuasa, untuk apa kuasa diberikan obyek yng menjadi pemberian kuasa, untuk itu Direksi dalam melaksanakan tugasnya harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan perundangan undangan sert wajib melaksanakan prinsip prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban serta kewajaran sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat 3(tiga) Undang Undang No: 1 Tahun 2003, tentang BUMN.

– Bahwa didalam klausul surat kuasa tercantum tujuan pemberian kuasa, untuk apa pa kuasa diberikan dan obyek yang menjadi pemberian kuasa, oleh karenanya pihak dalam hal ini Direksi PTPN II telah mengetahui dan patut diketahui olehnya bahwa obyek pemberian kuasa merupakan tanah negara yang diberikan izin untuk usaha dibidang perkebunan. Tentunya ada regulasi atau peraturan perundang-undangan yang mewajibkan dan atau melarang pemegang hak usaha didalam melaksanakan kegiatan usaha perkebunan, salah satu ya tidak dibenarkan mengalihkan kepada pihak lain, tidak dibenarkan mengusahakan tanah untuk kegiayan lain selain perkebunan sebagaimana diatur didalam ketentuan Pasal 13 ayat 1(satu) dan ketentuan Pasal 43 ayat 1(satu) dan ayat 2(dua) huruf a, dan huruf d Permen ATR BPN No: 7 tahun 2017.

– Bahwa jika benar PT NDP melaksanakan pembersihan dan penggusuran terhadap warga yang menduduki lahan eks HGU PTPN II berdasarkan surat kuasa yang diberikan pimpinan ataupun Direksi PTPN II, maka tentunya pemberian kuasa tersebut telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai direksi tanpa memperhatikan ketentuan peraturan perundangan undangan.

Untuk menentukan apakah seseorang telah melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, telah diatur didalam ketentuan Pasal 17 s/d Pasal 20 Undang Undang No: 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah yang menyebutkan bentuk penyalahgunaan wewenang sebagai berikut: pelanggaran SOP, pelanggaran peraturan perundangan undangan termasuk dalam makna penyalahgunaan wewenang dalam bentuk melampaui wewenang.

Undang undang No: 3 tahun 2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No: 25 Tahun 2016, memberikan makna penyalahgunaan wewenang tidak hanya terjadi persoalan pidana, tetapi juga persoalan administrasi pemerintahan, prosedur yang diterapkan untuk membuktikan ada atau tidaknya penyalahgunaan adalah menggunakan prosedur Pasal 20 Undang Undang No:30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan, dilakukan identifikasi APIP, oleh karena kesalahan wewenang, prosedur, atau substansi pelaksanaan atau penyalahgunaan wewenang karena ad unsur suap didalamnya.

Kesimpulan

1.Berdasarkan kajian yuridis sebagaimana telah diuraikan diatas, terlihat secara jelas apa yang telah dilakukan PT NDP Selaku anak perusahaan PTPN II dan perbuatan oknum PTPN II, yang memberikan mandat atau ijin dalam bentuk apapun juga adalah merupakan perbuatan yang telah melanggar ketentuan peraturan perundang undangan atau telah menyalahgunakan wewenang.

2.Bahwa penulis berusaha untuk tidak berfikir negatif akan tetapi faktanya apa yang telah dilakukan oleh PT NDP dan PTPN II, yang melakukan pembersihan dan penggusuran terhadap warga masyarakat dengan dalih HGU 152, setelah dilakukan pembersihan dan penggusuran diatas lahan tersebut secara nyata telah pula berdiri bangunan rumah mewah yang diketahui secara umum bangunan tersebut didirikan oleh perusahaan konglomerat Ciputra.

 

Saran

Diharapkan kepada aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya, untuk secara jeli mengawasi dan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan ketentuan perundangan undangan, hal ini dimaksudkan untuk menjaga keutuhan bangsa dan tanah air Indonesia.

 

Selesai

 

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Gubsu minta Menteri ATR BPN persoalan tanah eks HGU PTPN II diselesaikan secepatnya
Bolo: Kalau boleh tanahnya untuk rakyat yang sudah mendiaminya pak Gubsu, he he he

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

 

Terkini

Paling Banyak Komentar