Keterangan : mobil pribadi dijadikan travel angkutan umum berplat hitam di Kota Rantauprapat
Labuhanbatu ( PortIbi DNP):Belum diterbitkannya angkutan umum Travel di wilayah hukum Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu oleh Dinas Perhubungan Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, menimbulkan Polemik di masyarakat , khususnya media massa di daerah Kabupaten Labuhanbatu .
Pasalnya, masih banyak dapat ditemui Travel sebagai angkutan umum di kota Rantau Prapat Labuhanbatu yang berplat Pol hitam ( BK Hitam red), sebagai travel angkutan umum trayek Rantau Prapat – Medan, Rantau Prapat Pekan Baru dan Rantau Prapat Jambi serta Dumai – Labuhanbatu.
Seperti diungkapkan oleh Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu lskadar tentang izin operasi trayek travel dari PT RAPI kepunyaan Iskandar Rambe warga Padang Pasir Kecamatan Rantau Selatan Labuhanbatu.
“Sepengetahuan kita di Dinas Perhubungan terkait mobil angkutan umum Travel PT RAPI, baru 26 unit yang memakai Plat warna kuning melalui KIR Dinas Perhubungan.. Bukan 65, tapi, 26 unit travel angkutan umumnya. Yang lainnya belum ada “, katanya , Jumat (17/2/2023).
Sebelumnya, pemilik perusahaan PT RAPI Iskandar mengatakan kepada wartawan, Kamis ( 2/2/2023) kemaren, bahwa armadanya angkutan umum travel sebanyak 200 an unit.
“Kalau armada kita ada 200-an lebih lah, yang kita punya ada 65 unit jenis Wuling. Sampai hari ini sudah beroperasi di tiga provinsi, Sumut, Riau dan Jambi,” ujar Direktur PT.RAPI, iskandar Rambe kepada wartawan, Kamis (2/2/2023) kemarin.
Namun, mirisnya hanya dua puluh enam unit kenderaan travel angkutan umum milik PT RAPi yang memiliki plat warna kuning sebagai izin operasi trayek angkutan umum sesuai aturan dan peraturan serta undang undang yang berlaku tentang mekanisme layaknya angkutan umum dimaksud.
Hasil investigasi wartawan di kota Rantau Prapat Labuhanbatu, bermunculan bagikan jamur, angkutan umum yang disebut mobil travel. Namun, kenderaan roda empat yang dijadikan travel angkutan umum itu adalah kebanyakan mobil pribadi dan bergabung di dalam suatu wadah PT sebagai angkutan umum.
SepertI dijalan WR Supratman Rantau Prapat, ada empat tItIk pemilik travel angkutan umum berplat hitam alias diduga Illegal. Dan, dijalan Imam Bonjol Rantau Prapat PT Handy Jaya, travel yang berplat hitam lalu dijalan SM Raja Rantau Selatan ada tiga titik travel angkutan umum berbagai jenis kenderaan seperti jenis Avanza dan Xenia dan lain sebagainya. Sedangkan, angkutan umum PT RAPI milik Iskandar stasiun angkutan nya berada di jalan Ahmad Yani Rantau Utara dan PT Povri angkutan umum.
Dihitung dari besarnya armada angkutan umum pribadi yang memakai plat hitam di kota Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu, berjumlah ratusan armada angkutan umum, yang tidak taat peraturan dan menyebabkan kerugian dari Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Pemkab Labuhanbatu melalui Dinas Perhubungan Labuhanbatu selaku petugas uji layak kenderaan angkutan umum tersebut yang bekerjasama dengan Lantas Polres Labuhanbatu. Sayangnya, belum melakukan penertiban izin operasi angkutan umum yang plat hitam menjadi plat ( BK Pol) kuning.
Mirisnya lagi, organisasi Organda sebagai perpanjangan tangan dari perusahaan angkutan umum travel di Kabupaten Labuhanbatu, tIdak bekerja seperti ungkapan dari Dinas Perhubungan Labuhanbatu.
Berita : Mora Tanjung