Foto: Ilustrasi /Int
BINJAI (Portibi DNP) : Pada tahun 2023, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di Pemerintah Kota Binjai.
Pemeriksaan pun dilakukan. Hasilnya, BPK menemukan adanya dugaan kesalahan penganggaran barang di beberapa SKPD yang ada di Pemko Binjai, salah satunya di Dinas Kominfo.
Hal itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kota Binjai, nomor : 64.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tanggal 27 Mei 2024.
Mengutip LHP BPK tersebut, ada pun barang yang dibeli oleh Dinas Kominfo, dengan perincian sebagai berikut
1. Nama : barang Clip on wireless, jumlah barang : 2, harga satuan : Rp4.895.000, jumlah : Rp9.790.000.
2. Nama barang : Field monitor 7, jumlah barang : 2, harga satuan : Rp.4.495.001, jumlah : Rp8.990.001.
3. Nama barang : Green Screen Portable 60, jumlah barang : 1, harga satuan : Rp3.495.000, jumlah : Rp3.495.000.
4. Nama barang : Kamera Mirrorless Alpha 7, jumlah barang : 2, harga satuan : Rp51.894.999, jumlah : Rp103.789.997.22.
5. Nama barang : Rode Microphone, jumlah barang 1, harga satuan : Rp9.950.000, jumlah : Rp9.950.000.
6. Nama barang : Laptop, jumlah barang : 1, harga satuan : Rp32.094.000, jumlah :Rp32.094.000.
Atas dasar inilah, wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Kominfo Binjai, Sofyan Siregar, lewat pesan WhatsApp, Kamis (19/09/2024).
Adapun pertanyaan yang disampaikan kepadanya adalah, mengenai tempat dimana membeli barang-barang, kwitansi pembelian dan lainnya.
Awalnya, wartawan sempat semangat melihat bacaan mengetik pada layar pesan WhatsApp.
Namun, hingga berita ini dimuat jawaban belum juga dikirimkan oleh Kepala Dinas Kominfo Kota Binjai. Ada dugaan, Kepala Dinas Kominfo Binjai masih malu-malu untuk menjawab pertanyaan wartawan. (BP)