Foto: PKS milik Sunedi di dusun Siluang Desa Gunung Selamat
Labuhanbatu ( Portibi DNP ) : Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Labuhan Batu, H Sarbaini Harahap, menegaskan bahwa izin berdirinya pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) menengah yang berada di Dusun Siluang, Desa Gunung Selamat, atas nama Sunedi belum ada terdaftar di By Sistem.
“Belum ada kita keluarkan izinnya, baik berupa dokumen By Sistem dari kantor Perizinan,” katanya kepada wartawan, kemarin.
Sama halnya dengan pihak Dinas PUPR Labuhan Batu. Dinas PUPR Labuhan Batu menyatakan bahwa, izin KKPR pembangunan PKS yang diduga milik Sunedi ini diduga tidak memliki izin.
“Belum ada izin KKPR-nya. Semua izin melalui by sistem di Dinas PMPTSP,” kata pihak dari Dinas PUPR Labuhan Batu, A.Sinaga.
Dari keterangan kedua Dinas tersebut, wartawan mencoba melakukan konfirmasi ulang kepada Sunedi lewat pesan WhatsApp. Sayangnya, hungga berita ini dibuat Sunedi belum juga menjawab.
Padahal sebelumnya, Sunedi dengan lantangnya mengatakan bahwa pembangunan PKS miliknya sudah memiliki izin.
“He, dengarnya, semua dokumen mengenai izin PKS saya ini lengkap semua izinnya. Jadi, kalian wartawan harus berani bertanggungjawab, bila nanti saya tuntut menyebutkan pembangunan PKS saya ini ilegal ya,” kata, Sunedi, dengan sombongnya, kemaren.
Diketahui, Sunedi pengusaha sukses dan duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu periode 2024 – 2029 dari Partai Demokrat,.
Dengan tidak adanya izin pembangunan PKS tersebut, Sunedi diduga melanggar Undang Undang nomor 32 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah RI nomor 24 tahun 2009 tentang Kawasan Industri serta Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha industri PKS.
Berita : Mora Tanjung