MEDAN (Portibi DNP) : Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karo drg. Irna Safrina S.Meliala, M.Kes mengiakan ada mobil ambulance tidak memiliki merk, tipe, nomor pabrik, nomor rangka, nomor mesin, nomor polisi dan nomor BPKB, di dinasnya.
Ia menilai, semua itu kesalahan Dinas Kesehatan Pusat. “Itu dulu banyak yang droping dari pusat tanpa disertai kelengkapan surat-surat dek,” kata drg.Irna ketika memberi jawaban mengenai Mobil ambulance tidak bernomor polisi dan BPKB di Dinas Kesehatan Karo, kemarin malam, via pesan WhatsApp. Sama halnya dengan sepeda motor yang tidak memiliki BPKP, ia pun menjawab bahwa hal yang sama juga terjadi dengan sepeda motor.
“Iya dek..sama gitu juga kasusnya. Tapi, ini sudah disurati Kamenkes perihal itu,” ungkapnya. Lalu, bagaimana dengan pajak kendaraannya?. Kata drg Irna, yang berplat, pajak kendaraan tetap dibayar. “Dulu yang ada platnya dibayar dek. Skrg semua kendaraan itu sudah tidak bisa dipakai lagi,” katanya mengakhiri pesan WhatsApp. Waduh, apa gak rugi tu negara?
Sekadar latar, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau juga sering disebut pelat nomor atau nopol (singkatan dari nomor polisi,red) adalah pelat aluminium tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia yang telah didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat. Di bawah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, TNKB beserta STNK dan juga BPKB, merupakan bagian dari registrasi dan identifikasi kendaraan (Regident), serta bukti kepemilikan kendaraan yang sah.
Pelat nomor Indonesia dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri), memiliki lambang dan juga tulisan “Korlantas Polri” sebagai tanda pengaman. Pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dianggap tidak sah dan penggunanya dapat dikenakan tilang.
Setiap jenis kendaraan memiliki warna pelat nomor yang disesuaikan dengan fungsinya. Kendaraan pribadi, menggunakan pelat nomor warna hitam dengan tulisan putih. Kendaraan dinas menggunakan warna merah dengan tulisan putih, sedangkan kendaraan umum menggunakan warna kuning dengan tulisan putih. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, kendaraan pribadi secara bertahap menggunakan pelat warna putih dengan tulisan hitam.
Dampak beli mobil tanpa Surat Keterangan Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang paling parah adalah terjerat kasus tindak pidana. Jika membeli kendaraan bodong akan masuk dalam kategori tindak kejahatan dan dapat dijerat Pasal 55 sub Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian dengan ancaman empat tahun penjara.
Lalu, bagaimana dengan kendaraan dinas yang tidak memiliki nomor polisi dan nomor BPKB? Apakah Kepala Dinasnya bisa dijerat dengan Pasal 55 sub Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian?. Entahlah!! Namun yang pasti, di Dinas Kesehatan Kabupaten Karo ada kendaraan dinas yang tidak memiliki merk, tipe, nomor pabrik, nomor rangka, nomor mesin, nomor polisi dan nomor BPKB, namun terdata di Dinas Kesehatan Kabupaten Karo.
Hal itu tertulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Sumut atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Karo tahun anggaran 2021. Dikutip dari LHP tersebut, Sabtu (07/01/2023), diketahui bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Karo memiliki kendaraan bermotor ambulance yang tidak memiliki merk, tipe, nomor pabrik, nomor rangka, nomor mesin, nomor polisi dan nomor BPKB, seharga antara Rp189.800.000 hingga Rp368.000.000.
Sayangnya, hingga berita ini dibuat media online portibi.id belum mendapat keterangan resmi dari pihak manapun mengapa hal tersebut bisa terjadi. (Ilham/BP)