Kaban Pendapatan Pemkab Langkat Masih Bungkam Soal Pajak Reklame Rokok

LANGKAT (Portibi DNP) : Kepala Badan (Kaban) Pendapatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat Muliani, hingga berita ini dibuat belum menjawab pesan WhatsApp wartawan media online portibi.id, terkait menjamurnya papan reklame rokok di Kabupaten Langkat, Senin (14/08/2023).

Sementara, berdasarkan data yang dihimpun wartawan dari laporan keuangan Pemkab Langkat per 31 Desember 2020 sampai 31 Desember 2021, terdapat tunggakan pajak para pemilik reklame rokok pada tahun 2019 hingga Tahun 2021 dengan jumlah yang bervariasi.

Diduga, kutipan tersebut telah menciderai Peraturan Bupati (Perbup) Langkat Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Apalagi, pada Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat pernah mendapat penghargaan Pastika Parahita dari mantan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Prof Nila Farid Moeloek.

Penghargaan itu diberikan, lantaran Pemkab Langkat telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (BP)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar